Berita Lubuklinggau
Sepanjang Tahun 2019, 14 Oknum Polisi di Lubuklinggau Terjerat Narkoba
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyebutkan 72 residen yang direhab tersebut merupakan hasil dari razia dan penyerahan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Sepanjang tahun 2019 dari awal Januari hingga akhir November Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau telah melakukan rehabilitasi kepada 72 pelaku penyalahguna narkoba.
Dari 72 residen penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi tersebut delapan (8) orang berprofesi penggangguran, enam (6) orang pelajar, 25 swasta, enam (6) orang wiraswasta.
Kemudian satu (1) orang pedagang, satu (1) ibu rumah tangga, tiga (3) petani, enam (6) PNS, dua (2) mahasiswa dan mirisnya 14 orang merupakan oknum Polri.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyebutkan 72 residen yang direhab tersebut merupakan hasil dari razia dan penyerahan pihak keluarga yang mulai sadar bahaya narkoba.
• Anaknya Ditangkap Dugaan Pesta Narkoba, Wakil Bupati Banyuasin : Sudah Berulangkali Ingatkan
"Jumlah rehabilitasi BNN Lubuklinggau untuk tahun 2019 sudah over target. Target kita hanya 45 penyalahguna narkoba. Namun ternyata sekarang melebihi target," ungkap Himawan pada Tribunsumsel.com, Rabu (27/11/2019).
Himawan menjelaskan 72 residen yang direhabilitasi tersebut 55 residen dilakukan rawat jalan di BNN Kota Lubuklinggau.
Sedangkan untuk 17 rawat inap ada yang diantar ke Loka Lampung, Lido Bogor, Kurnia Insani, Yayasan Katolik Palembang dan Yayasan Mitra Mulia.
"Rata-rata usia penyalahguna narkoba yang dilakukan rehabilitasi selama tahun 2019 bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yakni antara usia 17-45 tahun," paparnya.
Terkait banyaknya anggota Polri yang tersandung masalah narkoba, Himawan mengaku hanya menerima serahan dari aparat penegak hukum supaya anggota tersebut dilakukan rehabilitasi.
• Wanita Asal Batang Hari Leko Muba Ini Diduga Bandar Narkoba, Ditangkap di Rumahnya
"Karena narkoba ini seperti seperti penyakit kusta, apabila dibiarkan akan membusuk, begitu juga narkoba bila lama-lama dibiarkan tidak diobati akan merusak diri sendiri dan lingkungan," ungkapnya.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat jika ada keluarganya yang tersandung masalah narkoba silahkan melapor, kemudian laporan tersebut akan mereka tindak lanjuti dengan cara jemput bola.
"Kalau ada keluarga melapor, kemudian jika orangnya tidak mau nanti kita (BNN Lubuklinggau) datang kerumahnya langsung menjemput, bukan kita biarkan saja," tambahnya.