Tega Sekali! Penagih Hutang Sekap Ibu dan 2 Anak Selama 9 Jam, Digembok di Rumah Sendiri

Ibu dan anaknya dikunci sampai sembilan jam oleh seorang debt kolektor. Sang ibu dan anak tak bisa keluar rumah.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN BATAM
Debt collector sekap ibu dan anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ibu dan 2 anaknya dikunci sampai sembilan jam oleh seorang debt kolektor. Sang ibu dan anak tak bisa keluar rumah.

Seorang debt collector sekap ibu dan anak yang masih kecil di dalam rumah. Debt Collector tersebut mengunci ibu dan dua anaknya di dalam rumah gara-gara menunggak utang pinjaman.

Ibu dan dua anak jadi korban debt collector setelah digembok di dalam rumah selama 9 jam.

Tak hanya menggembok korban debt collector juga mematikan aliran listrik dan air.

Korban lantas menghubungi suaminya yang tidak berada di rumah untuk meminta pertolongan.

Kasus penyekapan yang dilakukan seorang debt colletor koperasi, heboh di Batam.

Bagaimana tidak, korban bernama Elis Widyanwati (35) bersama dua anaknya, RA (8) dan LA (6) harus dikurung selama sembilan jam.

Kejadian itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Batam Center, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 07.00 WIB, dan baru dibuka pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama Pijai Siagian alias Alvin (23) akhirnya ditangkap polisi.

Diceritakan Elis, ia dan kedua anaknya sempat khawatir keselamatan mereka.

Beruntung ada ponsel untuk menghubungi suaminya.

"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).

Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahu tetangga.

Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved