Pasar Induk Jakabaring Jadi Ikon Pasar Sadar Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Pasar Induk (Retail) Jakabaring jadi ikon sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
PIC Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Wendri A Rose (jongkok), disela- sela sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Pasar Sadar Jamsostek, di Pasar Retail Jakabaring Palembang, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasar Induk (Retail) Jakabaring jadi ikon sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Presmiannya sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada 4 Desember mendatang oleh Walikota Palembang Harnojoyo.

Hal ini diungkapkan PIC Bid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Wendri A Rose, disela- sela sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Pasar Sadar Jamsostek, di Pasar Retail Jakabaring Palembang, Rabu (20/11/2019).

"Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, sebagai bentuk perlindungan kepada pedagang di Pasar retail yang merupakan pekerja juga. Berarti pedagang disini sudah sadar akan pentingnya perlindungan dan didaftarkan atau mendaftarkan diri," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja melalui 2 Program dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Pihaknya melakukan sosialisasi karena tak dipungkiri, masih ada masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

"Risiko kerja selalu ada dan dapat terjadi menimpa pekerja apapun di tempat kerjanya, termasuk pedagang, maupun kuli angkut, petugas kebersihan, keamanan atau ojek offline yang mangkal disini. Selama mereka bekerja akan terlindungi," ujarnya.

Wendri menjelaskan jika pedagang, atau pekerja yang ada di pasar tersebut, dapat mendaftarkan secara mandiri jika pedagang tersebut merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Atau jika memang toko amemiliki pekerja dan pemilik toko dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Diharapkan dengan Pasar retail Jakabaring yang merupakan ikon pasar di Palembang, telah menjadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,dapat menyadarkan masyarkat pekerja dan terutama pedagang di pasar lain di Palembang akan pentingnya perlindungan saat bekerja.

"Kalau melihat prospeknya dan antusias pekerja untuk ikut cukup tinggi, ini terlihat dari yang daftar hari ini sekitar 60 pekerja baru satu titik, coba kalau pasar tradisional se Palembang pekerjanya bisa puluhan ribu. Yang pasti masih banyak awalnya mereka tidak mengetahuinya sama sekali program BPU ini, mereka hanya mengetahui jika pekerja perusahaan saja yang boleh ikut padahal tidak demikian," tandasnya.

Sementara kuli angkut pasar retail Jakabaring Lukman mengaku, baru mengetahui jika manfaat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi. Mengingat pekerjaannya memiliko resiko kecelakaan.

"Saya ikut karena mengetahui manfaatnya, dan ini sebagai antisipasi kalau kita mengalami kecelakaan kerja," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ilham, jika dengan ikut BPJS ketenagakerjaan ia merasa tidak khawatir lagi selama bekerja, karena mendapat perlindungan jaminan sosial.

"Kita akan dorong teman- teman yang laij untuk ikut program ini, karena jelas sangat bermanfaat," pungkasnya.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved