Suap Bupati Muaraenim

BREAKING NEWS : Wakil Bupati Muaraenim dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Suap Pengusaha

Aliran dana suap yang dilakukan Robi Okta Fahlevi terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani juga turut menyeret berbagai pihak.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Robi Okta Fahlevi kontraktor yang menyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) 

Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang masih terus berlanjut hingga kini.

"Nama-nama lain yang ikut menerima aliran dana berkaitan dengan proyeksi PUPR Muara Enim, semuanya sudah kita paparkan secara jelas dalam dakwaan."

"Namun status mereka masih sebagai saksi. Mengenai status itu dapat dilihat pada pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Sebab kita semua menyidangkan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Ketua KPK Larang Pegawainya Pakai Atribut Ini Saat Kerja, Alasannya Takut Dituding Anggota Taliban

Selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah memblokir rekening pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Memang sudah ada permintaan untuk membuka blokir, namun akan dikaji dulu sejauh mana relevansinya dengan alat bukti kita," jelasnya.

Terdakwa Robi sendiri memilih untuk tidak mengajukan esepsi atas dakwaan terhadap dirinya.

Untuk itu agenda sidang Minggu depan akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.

"Kemungkinan sidang selanjutnya kita akan menghadirkan 5 sampai 10 saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BREAKING NEWS, Bidan Desa di Sumsel Ini Rela Bayar Jutaan Rupiah Demi Lulus CPNS 2019

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bongbongan Silaban yang bertindak sebagai hakim ketua bersama Abu Hanifah dan Junaidah yang bertindak sebagai hakim anggota, menunda sidang ini pada Selasa pekan depan.

Tidak Mengajukan Pembelaan

Terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Rabu (20/11/2019).

Robi merupakan kontraktor yang diduga menyuap Ahmad Yani, tidak mengajukan pembelaan (esepsi) atas dakwaan JPU KPK terhadap dirinya.

Melalui Kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved