Berita Palembang
Polemik Pemasangan Portal di Jalan Umum, Ini Aturan Perda Kota Palembang
Dinas perhubungan bersama lurah dan camat setempat sepakat untuk membuka portal setelah jalan tersebut selesai dicor
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polemik pemasangan portal diperbatasan Jalan Sosial dan Jalan AKBP H Umar Kelurahan Aryo Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, kini telah mencapai kesepakatan.
Dinas perhubungan bersama lurah dan camat setempat sepakat untuk membuka portal setelah jalan tersebut selesai dicor.
"Kita sebelumnya sudah melakukan mediasi dan didapatlah hasil bahwa jalan tersebut akan dibuka setelah proses cor selesai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Selasa (19/11/2019).
Sebelumnya, pemasangan portal dilakukan secara sepihak oleh sebagian warga sekitar.
Sedangkan sebagian lainnya tidak setuju sebab portal terus dianggap menganggu akses perlintasan warga.
• Heboh Portal di Jalan AKBP Umar Palembang, Bahkan Sekda Palembang Sampai Turun Tangan
Terkait pemasangan portal, Agus menjelaskan hal tersebut harus mendapat izin dari Kepala Daerah.
Hal itu sudah diatur dalam Perda No. 44 tahun 2002 Pasal 9
"Perda itu berbunyi : Kecuali atas izin Kepala Daerah, setiap orang dilarang. Nah disitu dijelaskan dari poin a hingga i apa-apa saja yang dilarang. Dimana, dalam poin a dikatakan membuat dan memasang portal," jelasnya.
Dengan demikian, Agus menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan memasang portal tanpa izin.
Tepatnya izin dari walikota dalam hal (Kelurahan, Kecamatan, PU PR dan mendapat rekomendasi dari Pihak Kepolisian).
"Kalau tidak ada izin artinya portal itu menyalahi aturan," ujarnya.