Pernah Kerjakan Proyek di Dinas PUPR Kota Medan, KPK Periksa Anak Menkumham

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklarifikasi keterlibatan putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah Kerjakan Proyek di Dinas PUPR Kota Medan, KPK Periksa Anak Menkumham

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklarifikasi keterlibatan putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, itu menjadi materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Yamitema, Senin (18/11/2019) hari ini.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin sore.

Seperti diketahui, Senin ini, Yamitema diperiksa atas statusnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa yang banyak bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.

Namun kepada wartawan, Yamitema mengaku tidak ditanya mengenai proyek-proyek di Pemerintah Kota Medan.

Ia menyebut, penyidik hanya bertanya soal bisnis dan pekerjaannya.

"Jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk ya Pak Isa, Pak Dzulmi Eldin, Syamsudin. (Ditanya) macam-macam, bisnis apa, kerja apa, gitu saja," kata Yamitema.

Selain Yamitema, penyidik juga memeriksa 14 saksi lain di Medan.

Febri mengatakan, seluruh saksi yang didominasi pejabat Pemkot Medan tersebut dicecar mengenai dugaan adanya setoran uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Pada 14 orang saksi itu didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019) besok.

KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Kepala Dinas PUPR Medan nonaktif Isa Ansyari.

Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi tersebut bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved