Mau Jadi PNS? Lihat Dulu Gajinya dari Rp 1,5 Juta Hingga Rp 3,5 Juta, Tapi Ini Kelebihannya
Mau Jadi PNS? Lihat Dulu Gajinya dari Rp 1,5 Juta Hingga Rp 3,5 Juta, Tapi Ini Kelebihannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Mau Jadi PNS? Lihat Dulu Gajinya dari Rp 1,5 Juta Hingga Rp 3,5 Juta, Tapi Ini Kelebihannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi incaran masyarakat sebagai pekerjaan impian mereka.
Apalagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka tahun 2019 ini.
Penerimaan CPNS telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan. Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?
Rincian gaji pokok PNS
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:
Golongan I Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan II
Golongan II-A: Rp 2.022.200
Golongan II-B: Rp 2.208.400
Golongan II-C: Rp 2.301.800
Golongan II-D: Rp 2.399.200.
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya: Golongan III-A: Rp 2.579.400
Golongan III-B: Rp 2.688.500
Golongan III-C: Rp 2.802.300
Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV Golongan IV-A: Rp 3.044.300
Golongan IV-B: Rp 3.173.100
Golongan IV-C: Rp 3.307.300
Golongan IV-D: Rp 3.447.200
Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Nilai ambang batas
Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
Berencana Ikut CPNS? Ini Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PNS
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.
Perinciannya yakni 37.854 untuk formasi di instansi pusat, sisanya atau sebanyak 159.257 merupakan formasi untuk daerah.
Formasi tersebut dibuka untuk 63.000 formasi guru, 31.000 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 23.000 untuk tenaga teknis fungsional.
Untuk jadwal tahapan CPNS 2019 juga sudah dirilis BKN di mana akan dimulai pada akhir Oktober 2019 hingga April 2020.
Peru diketahui, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman sebagian besar orang.
Tak heran apabila informasi terkait profesi ini selalu dicari dan dinanti.
Lantas apa saja kelebihan dan kekurangan menjadi seorang PNS? Kelebihan PNS
1.Tunjangan yang menjanjikan
Salah satu kelebihan PNS adalah terkait adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan.
Umumnya tunjangan diberikan bersamaan dengan penerimaan gaji pokok tiap bulan.
Adapun aturaan pemberian tunjagan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) sehingga bisa dipastikan bahwa PNS akan mendapatkannya.
2. Mendapatkan uang pensiun
Salah satu daya tarik terbesar menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan didapatkan seusai purna tugas sebagai PNS di masa depan.
Sistem tunjangan ini akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dan selanjutnya akan diberikan kepada pasangannya.
Aturan tentang tunjangan PNS diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN.
3. Status sosial yang baik
Masih banyak berkembang di masyarakat, mereka yang bekerja sebagai PNS adalah seseorang yang dianggap memiliki status sosial lebih baik.
Sehingga mereka yang berprofesi sebagai PNS kerap kali lebih dihargai di lingkungan masyarakat sekitar Anggapan ini bahkan kerap digunakan sebagai standar seseorang guna mencari pasangan idaman.
4. Mudahnya mencari pinjaman bank
Bukan rahasia umum, ketika para PNS menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank.
Status sebagai aparatur negara, memang menjadikan bank memberikan layanan dan kemudahan bagi PNS untuk mengambil pinjaman bank
5. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan
Saat seseorang menjadi PNS, ia akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Sehingga ketika golongan naik, gaji pun akan ikut naik.
Gaji juga akan bertambah ketika menduduki posisi-posisi penting.
6. Adanya jaminan kesehatan
Fasilitas yang bisa dinikmati PNS salah satunya adalah mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
7. Jam kerja yang pasti
Menjadi seorang PNS, membuat seseorang memiliki jadwal yang pasti dalam hidupnya. Biasanya PNS memiliki rentang waktu kerja 8-9 jam setiap harinya.
Jam kerja yang pasti ini kerap dihubungkan dengan kehidupan PNS yang dianggap lebih teratur.
Manfaat yang lain dari jam kerja yang pasti, membuat PNS bisa melakukan pekerjaan sambilan lain misalnya menjadi seorang wirausaha.
8. Kesempatan andil terhadap negara
PNS kerap disebut sebagai abdi negara.
Menjadi PNS adalah kesempatan bagi siapapun untuk mengabdikan dirinya kepada negara.
Sehingga cara ini bisa dipilih untuk mereka yang memang ingin ikut andil terhadap negara dengan cara masuk ke dalam sistem yang ada.
9. Membuka kesempatan studi lanjutan
Saat sudah menjadi PNS, Anda tetap bisa melanjutkan studi.
Tentunya dengan melakukan sejumlah perijinan sesuai dengan prosedur.
Pendidikan yang meningkat nantinya juga bisa digunakan untuk menaikkan golongan sekaligus juga menaikkan gaji.
Kekurangan PNS
Beberapa kekurangan menjadi PNS:
1. Harus siap dipindahkan ke berbagai lokasi
PNS harus siap dipindahkan ke berbagai tempat sesuai surat keputusan pemerintah.
Mereka tak bisa menolak saat dipindahkan ke suatu tempat.
Termasuk ketika jabatan diturunkan ke jabatan lain yang lebih rendah.
2. Jalur karir yang panjang
Mereka yang menjadi PNS harus siap mengabdikan waktu, ilmu dan tenaganya untuk kepentingan negara.
Karir PNS menjadi panjang karena harus siap mengabdikan dirinya bagi negara dari mulai masuk hingga pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.
3. Rentan bosan
Pekerjaan PNS yang cenderung itu-itu saja dan jam kerja yang tak berubah bisa menimbulkan rasa bosan bagi sebagian orang.
Jika sudah mengalami kebosanan, keluar dari ASN bukan sesuatu yang begitu saja bisa dilakukan.
4. Bergantung kepada negara
Memilih jalan sebagai PNS secara otomatis harus siap dengan aturan negara yang setiap waktu bisa saja berubah.
Apalagi, ketika berganti kepemimpinan.
PNS juga harus siap mentaati segala aturan dan menjauhi larangan yang sudah ditetapkan baik soal gaji, jam kerja, seragam, dan sebagainya.
5. Gaji cenderung stagnan
Saat Anda menjadi seorang PNS gaji Anda tidak akan mudah naik begitu saja.
Hal tersebut karena sudah diaturnya ketetapan gaji PNS.
Hal inilah salah satu pertimbangan para milenial yang mulai tak tertarik menjadi seorang PNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berencana Ikut CPNS? Ini Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PNS", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/19/120500065/berencana-ikut-cpns-ini-kelebihan-dan-kekurangan-menjadi-pns?page=all.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/15/111352465/pns-jadi-incaran-berapa-sih-gajinya?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary