Rumah Sakit Krisis Keuangan
Polemik Tunggakan BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Pasien Jangan Jadi Korban
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) turut angkat bicara seputar tunggakan klaim rumah sakit
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) turut angkat bicara seputar tunggakan klaim rumah sakit.
"Semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik, satu di antaranya pelayanan kesehatan yang baik dari negara," ungkap Kepala Perwakilan Ombudman, Adrian Agustiansyah melalui Asisten Bidang Pemeriksa Laporan, Agung Pratama.
Agung menyebut mekanisme jaminan kesehatan diberikan negara melalui lembaga BPJS yang kemudian mewajibkan masyarakat membayar premi atau iuran.
Artinya, selagi masyarakat menunaikan kewajibannya membayar premi maka mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Sebelum adanya polemik antara rumah sakit dan BPJS, Ombudsman Sumsel mendapatkan banyak laporan belum optimalnya pelayanan kesehatan," katanya.
• BPJS Kesehatan Nunggak Bayar Klaim 4 Bulan, RS Siti Aisyah Lubuklinggau Terpaksa Pinjam Bank
Ia mengharapkan polemik antara penyelenggara layanan kesehatan yakni rumah sakit dan BPJS tidak membuat masyarakat sebagai penerima manfaat terganggu bahkan terabaikan.
Dan persoalan defisit anggaran yang dihadapi BPJS untuk membayar klaim dapat segera diselesaikan dengan baik. Tanpa ada pihak yang dirugikan para penerima manfaat yakni masyarakat.
"Sejauh masyarakat memenuhi kewajiban membayar iuran maka mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari penyelenggara layanan kesehatan," jelasnya.