Berawal dari Video Youtube Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ada Adegan Goyang-goyang

Berawal dari Video Youtube Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ada Adegan Goyang-goyang

YouTube
Berawal dari Video Youtube Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ada Adegan Goyang-goyang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari Video Youtube Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ada Adegan Goyang-goyang 

LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan Atta Halilintar.

Atta Halilintar dilaporkan oleh LSM KPK  di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Selain Atta Halilintar, akun YouTube bernama Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan.

Video lama diunggah lagi

Menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar setahun lalu.

Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke channel YouTube bernama Gunawan Swallow.

S
LSM KPK laporkan Atta Halilintar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Terlihat di dalamnya Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Pelapor enggan komunikasi lebih dulu

Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved