Pengantin Baru Kini Dapat Buku Nikah dan Kartu Nikah, Apa Gunanya?

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat maka Kementrian Agama menerbitkan Kartu nikah bagi Calon Pengantin (Catin).

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
(Kiri) Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin menunjukan kartu nikah. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat maka Kementrian Agama menerbitkan Kartu nikah bagi Calon Pengantin (Catin).

Kartu nikah sudah bisa dimiliki bagi pengantin baru.

"Kartu nikah ini diberikan bersamaan dengan buku nikah. Untuk mendapatkanya syaratnya sama seperti mendaftar nikah di KUA, karena kartu nikah ini di KUA. Yang paling penting ada NIK KTP," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin, Jumat (8/11/2019)

Sedangkan untuk pasangan yang menikah sudah lama belum bisa memiliki kartu nikah. Karena selama ini pendataannya masih manual, sedangkan yang baru ini sudah online. Namun kedepan mungkin akan dimasukam data-datanya, agar juga bisa memiliki kartu nikah.

Saefudin menjelaskan, akta nikah berbentuk buku tetap masih berlaku untuk disimpan di rumah, tetapi ada tambahan kartu dalam bentuk id card yang bisa dibawa kemana-mana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dengan adanya kartu nikah ini dapat mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat," katanya.

Sebagai informasi pada kartu nikah juga dilengkapi foto sendiri dan pasangan yang disertai kode QR. Apabila discan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri dan pasangan serta tanggal pernikahan.

Beberapa kelebihan kartu nikah, yaitu bentuknya tipis seperti E-KTP maupun ATM, mudah dibawa kemana-mana sehingga tidak perlu membawa buku nikah dan cukup disimpan saja di rumah buku nikahnya.

Disamping itu, kartu nikah juga tidak mudah rusak. Dan kelebihan lainnya adalah memudahkan masyarakat apabila diperlukan data-data kependudukan, dan status perkawinannya maka kartu nikah ini sinkron dengan data kependudukan.

"Untuk kartu nikah ini baru untuk di Palembang dan Lubuk Linggau," katanya.

Salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah memiliki alat untuk mencetak kartu nikah ini di KUA Kecamatan Sematang Borang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang H. Sahruddin saat memberikan pembinaan kepada puluhan calon pengantin pada kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) di aula KUA Sematang Borang.

Tak hanya itu, KUA Sematang Borang juga berinovasi memberikan kemasan buku nikah dan kartu nikah dalam bentuk Map sehingga tampak rapi sebagaimana dalam gambar diatas.

"Selain tampak rapi dan cantik, Kemasan ini kita buat agar mempermudah pengantin dalam penyimpanan berkas pernikahan mereka. Dan ini pun tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali," kata Sahruddin.

Hal tersebut diapresiasi oleh kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel yang juga hadir disana dalam kegiatan pembinaan peningkatan pelayanan publik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved