Pria Ini Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil Gegara Tak Tahan Melihatnya Berbusana Mini di Rumah
Pria Ini Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil Gegara Tak Tahan Melihatnya Berbusana Mini di Rumah
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pria Ini Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil Gegara Tak Tahan Melihatnya Berbusana Mini di Rumah
Pria ini tega memperkosa adik iparnya sendiri gegara tak tahan melihatnya sering mengenakan pakaian mini saat di rumah.
Pria berinisial HR (32) diringkus SatTuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
HR diringkus Reskrim Polres Mamasa karena ketauan memperkosa anak berusia 16 tahun.
HR tercatat sebagai warga di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Sulawesi Barat.
Kasat Resrim Polres Mamasa mengungkapkan, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku, kata Dedi, tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Rabu (6/11/2019) malam.
Pengakuan pelaku, lanjut Dedi, aksi bejat itu beberapa kali ia lakukan.
Pelaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa. Siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat kelainan pada tubuh korban.
Karena curiga korban langusung dibawa ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar.
Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.
Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Tahan Lihat Paha Putih Adik Ipar, Siang Malam Pria di Mamasa Ini Rudapaksa Adik Istrinya.
Astaga Pemuda Jombang Perkosa Pacar Adiknya Sendiri, Sebelumnya Cabuli 6 Saudara Perempuannya
Seorang pemuda Jombang bernama Adi Indra Purnama (24), diamankan aparat kepolisian karena diduga telah mencabuli dan memperkosa banyak wanita.
Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 9 wanita yang diduga telah dicabuli dan diperkosa oleh pemuda Jombang tersebut.
Dari 9 wanita yang diperkosa dan dicabuli oleh pemuda Jombang itu, 6 di antaranya adalah kerabatnya sendiri.
Mirisnya, sebagian besar korban ternyata masih di bawah umur.
Kini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan.
Mengutip Kompas.com, pemuda yang tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Aksi bejat Adi ini terungkap usai salah satu korbannya ada yang melapor.
Korban pertama yang melapor itu adalah A (19) gadis asal Tangerang yang merupakan kekasih adiknya sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika Adi tiba-tiba mendatangi korban dan memarahinya.
Tersangka marah lantaran korban memacari adiknya.
Untuk meluapkan amarahnya itu, Adi kemudian mengajak korban ke kafe di dekat pusat kota ditemani oleh keponakannya.
Setibanya di kafe, Adi langsung membawa korban ke sebuah pengianapan di Tunggorono, meninggalkan keponakannya sendirian.
Di penginapan itu lah, Adi memperkosa korban yang notabene adalah kekasih adiknya sendiri.
Saat ditanya alasannya memperkosa A, Adi menyebut bahwa korban telah tega memacari adiknya.
Perkosa dan Cabuli Kerabat Sendiri
Tak cuma kekasih adiknya, Adi juga mencabuli 8 wanita lainnya, yang sebagian besar merupakan kerabatnya sendiri.

Fakta baru ini terungkap ketika korban kedua, S (19) turut melaporkan kebejatan Adi ke Polres Jombang.
S merupakan keponakan Adi sendiri.
Menurut pengakuannya, S diperkosa saat masih berumur 16 tahun. tepatnya pada tahun 2016 lalu.
Saat malam pergantian tahun, Adi mengajak S jalan-jalan dan mengajaknya menginap di rumah.
Saat sedang tertidur di kamar, S langsung dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," ungkap Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, dikutip dari Tribun Jatim.
Terkait dengan kasus ini, pihak Polres Jombang rencananya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun,"
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)