Polisi Tangkap Ibu Guru yang Ajak Siswi SMK Bersetubuh Bertiga dengan Kekasihnya

TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Sebuah perbuatan tidak terpuji ditunjukkan oleh seorang guru honorer di Buleleng, Bali.

Editor: Wawan Perdana
Tribun Bali/Ratu Ayu Desiani
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bali diamankan polisi 

Sedangkan untuk pelaku AAP disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved