Polisi Tangkap Ibu Guru yang Ajak Siswi SMK Bersetubuh Bertiga dengan Kekasihnya
TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Sebuah perbuatan tidak terpuji ditunjukkan oleh seorang guru honorer di Buleleng, Bali.
Editor:
Wawan Perdana
Tribun Bali/Ratu Ayu Desiani
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bali diamankan polisi
Sedangkan untuk pelaku AAP disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Berita Terkait