Hari Pahlawan

Susunan Upacara Hari Pahlawan, Inilah Keputusan Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019

Berikut ini adalah Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019

Tribunsumsel.com
Apa Susunan Upacara Hari Pahlawan?, Inilah Keputusan Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari pahlawan 2019 akan segera digelar pada 10 November

Pedoman pelaksanaan hari pahlawan telah disusun oleh Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2019

Panitia Pusat pelaksanaan Hari Pahlawan 2019 sudah ditetapkan dengan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019

Perihal Panitian Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 ini sudah ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 20 Agustus, di Jakarta.

Berikut adalah isi keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019:

1. KESATU: Membentuk Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. KEDUA: Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.

3. KETIGA: Susunan keanggotaan Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 untuk setiap daerah dan perwakilan Republik Indonesia dengan ketentuan:

a. daerah provinsi ditetapkan oleh gubernur;

b.daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota; dan

c. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

4. KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. panitia Pusat menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial;

b. panitia Daerah Provinsi menyampaikan laporan kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Sosial;

c. panitia kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada gubernur; dan

d. panitia perwakilan Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial.

5. KELIMA: Dalam hal diperlukan kelengkapan Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, akan ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia.

6. KEENAM: Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2019.

7. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 yang berisikan tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2019 Tahun 2019 tersebut sudah diberikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia,

Wakil Presiden Republik Indonesia, Para Menteri Kabinet kerja Periode 2014-2019, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat,

Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara,

Para Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri,

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Para Gubernur Provinsi seluruh Indonesia,

Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial, Para Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia, dan Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved