Hari Pahlawan

Susunan Upacara Hari Pahlawan, Inilah Keputusan Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019

Berikut ini adalah Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019

Tribunsumsel.com
Apa Susunan Upacara Hari Pahlawan?, Inilah Keputusan Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari pahlawan 2019 akan segera digelar pada 10 November

Pedoman pelaksanaan hari pahlawan telah disusun oleh Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2019

Panitia Pusat pelaksanaan Hari Pahlawan 2019 sudah ditetapkan dengan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019

Perihal Panitian Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 ini sudah ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 20 Agustus, di Jakarta.

Berikut adalah isi keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019:

1. KESATU: Membentuk Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. KEDUA: Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.

3. KETIGA: Susunan keanggotaan Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 untuk setiap daerah dan perwakilan Republik Indonesia dengan ketentuan:

a. daerah provinsi ditetapkan oleh gubernur;

b.daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota; dan

c. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

4. KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. panitia Pusat menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial;

b. panitia Daerah Provinsi menyampaikan laporan kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Sosial;

c. panitia kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada gubernur; dan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved