Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Penodongan Perampokan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

Enam orang mengenakan kaos merah bertuliskan tahanan Polda Sumut dan tangannya diborgol berdiri di halaman Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, pada Senin siang (4/11/2019).

Mereka adalah orang yang sebelumnya menyandera dan membuang korbannya di tengah jalan setelah merampok kontainernya.

Melly Goeslaw Sampai Ingin Menangis, Agnez Mo Balik Sindir Artis yang Suka Membully, BCL dan Vidi

Breaking News: Dua Mobil Kejar-kejaran di Palembang Sampai Akhirnya Ada yang Melempar Dongkrak

Akibat Ulah Brigadir Urat, Polantas yang Berhentikan Ambulans, Kapolda Sumut Sampai Minta Maaf

Enam orang tersebut bernama Boben Handoko, Topan Hidayat Hasibuan, A. Imron Hasibuan, Agam Ramadhani, Yopi Kurnia Chandra, dan Hermansyah.

Keenam orang ini ditangkap oleh polisi secara terpisah pada hari Jumat (1/11/2019).

Pada Senin (4/11/2019) pagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya memaparkan penangkapan mereka.

Agus mengatakan, para pelaku ini beraksi di jalan tol.

Modus mereka adalah mengaku petugas di jalan tol dengan alasan terserempet atau dianggap mengganggu lalu lintas di jalan tol.

"Kemudian kelompok ini melakukan tindakan di luar aturan. Intinya menyaru (menyamar) petugas untuk melakukan kejahatan," katanya.

Kapolda Sumsel Lakukan Rilis
Kapolda Sumsel Lakukan Rilis ()

Dijelaskannya, dalam komplotan ini, masih ada 11 orang lagi yang masih dalam pencarian (DPO).

Mereka adalah Samsul, Fajar, Muklis, dan Jefri.

Keempat orang ini terkait perampokan truk trado bermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung, Jalan Lintas Timur, Batubara.

Kemudian, tujuh orang lainnya yakni Rony, BIY alias Bembeng alias Ardiansyah Harahap, Putra alias Kampret, Nazarudin, Kalek, Safar, dan Eko Gunawan.

Mereka menjadi DPO terkait perampokan trailer bermuatan susu di tol H. Anif.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Total kerugian dari kasus yang berhasil diungkap ini ada Rp 2,8 miliar," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andy Ryan mengatakan, dari keenam tersangka yang sudah tertangkap ini, ada dua tersangka yang juga menjadi bagian pelaku kasus perampokan kontainer getah palet pada Februari 2018.

"Modus para pelaku ini, mengaku terserempet dan mengaku sebagai anggota. Dalam aksinya mereka menggunakan diduga senjata api, satu di antara mereka. Belum tertangkap," katanya.

Dijelaskannya, saat beraksi, korbannya, yakni supir atau keneknya disandera dan diikat menggunakan lakban kemudian dibawa masuk ke mobil tersangka lalu dibuang di suatu tempat.

Sementara itu, truknya dibawa kabur oleh pelaku. 

Andi merinci, dalam kasus perampokan kontainer bermuatan susu, nilai kerugian mencapai Rp 500 juta, minyak goreng, nilai kerugiannya mencapai Rp 800 juta.

Sedangkan getah palet, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar.

"Jadi kami bawa, lakban inilah yang digunakan pelaku mengikat korban lalu dibuang. Saat ini barangnya dititipkan ke pemilik," katanya.

Andi menambahkan, para pelaku ini sengaja 'bermain' di sekitar jalan tol di wilayah pantai timur. Menurutnya, kenapa laporan polisi (LP) dilakukan di Polda, lantaran keadiannya di jalan tol dan lintas wilayah.

"Sebagian wilayah Belawan, Polrestabes (Medan), Deliserdang, Tebingtinggi, dan Serdang Bedagai," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Terserempet dan Menyamar Jadi Petugas Jalan Tol, Komplotan Ini Rampok Kontainer", https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/14542631/pura-pura-terserempet-dan-menyamar-jadi-petugas-jalan-tol-komplotan-ini?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Khairina

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved