9 Cara Membuat SKCK Online di HP Android atau IOS, Sebagai Syarat Pelamar CPNS 2019
9 Cara Membuat SKCK Online di HP Android atau IOS, Sebagai Syarat Pelamar CPNS 2019
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
9 Cara Membuat SKCK Online di HP Android atau IOS, Sebagai Syarat Pelamar CPNS 2019
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak perlu mengantri lagi, sekarang proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online.
Permohonan SKCK secara Online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/ kapan saja dan dimana saja.
Tentunya adanya pembuatan SKCK Online ini permudahkan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
SKCK salah satu persyaratakan untuk proses pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka pada 11 November 2019 mendatang.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK Online di HP Android/IOS?
• Lowongan CPNS Prabumulih 2019 Tersedia 133 Formasi CPNS, Minta Segera Diumumkan Rinciannya
Nah, berikut Tribunsumsel.com bagikan ulasan lengkap tata cara membuat SKCK Online di HP Andoid/IOS di bawah ini:
Pertama-tama siap HP Android atau IOS kalian dengan membuka browser seperti, Crome, Opera, UC Browser dan lainnya.
Pastikan kamu memiliki Internet stabil untuk membuat SKCK Online.
1. Buka laman web https://skck.polri.go.id/ atau ketik skck.polri.go.id di browser smartphone android/IOS
2. Ketuk 'Menu' bagian kanan atas layar.
3. Kemudian pilih menu 'Form Pendaftaran'

4. Pada Form Pendaftara isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.
Contoh: Jika keperluan membuat SKCK untuk melamar CPNS, pilih jenis keperluan 'MELAMAR SEBAGAI PNS'

5. Setelah itu Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.
6. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi
7. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.
8. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.
9. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.
Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
• Download Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 13 Poin CPNS Kemenkumham
Syarat & Ketentuan
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Itulah cara, syarat & ketentuan membuat SKCK Online untuk persyaratan CPNS 2019