Berita Palembang
Hakim Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Sematang Borang
Gugatan sengketa tanah yang dilayangkan penggugat FA dengan tergugat J ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus kota Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gugatan sengketa tanah yang dilayangkan penggugat FA dengan tergugat J ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus kota Palembang, Selasa (29/10/2019).
Gugatan ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Mulyadi menilai gugatan yang dilayangkan penggugat mengandung cacat formil atau NO.
Dengan demikian maka gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
"Maka dengan putusan ini, maka kami majelis hakim memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menerima atau pikir-pikir dulu," ujar majelis hakim.
Sementara itu, kekecewaan tampak terlihat jelas dari raut wajah FA
Melalui kuasa hukumnya, Yeperson menganggap putusan hakim sangat janggal sebab saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dibawa dalam persidangan sudah lengkap dan sesuai pokok perkara.
"Pastinya kami kecewa dan keberatan dengan putusan yang dirasa sangat janggal ini. Maka dari itu, kami mengajukan pikir-pikir dulu," ujarnya.
Dikatakannya, awal permasalahan tersebut dimulai saat kliennya membeli tanah seluas 7500 M.
Tanah yang berada di Sematang Borang Palembang itu, dibeli dari H (alm) pada tahun 1996 lalu.
Setelah puluhan tahun, secara tiba-tiba pada Februari 2019 pihak tergugat langsung mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Pihak tergugat juga mematok tanah dengan memasang papan nama kepemilikan.