Alasan Putri Amelia Terjun Prostitusi, Rela Dibayar Rp 15 Juta Padahal Mucikari Pasang Tarif 65 Juta

Putri Amelia Bongkar Alasan dirinya terjerat kasus prostitusi online.Tarif PA Alias Putri Amelia Zahraman dalam prostitusi Online menjerat diungkap

Editor: Moch Krisna
IST/Surya
PA Alias Putri Amelia Zahraman Finalis Putri Pariwisata Terjerat Prostituso, Mucikari Julendi 

"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.

Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.

"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.

Dalam dugaan kasus prostitusi online ini, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari terhadap PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Barang Bukti Kondom

Sebelumnya, anggota Polda Jatim menangkap basah dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/10/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved