Kenapa PA Dipulangkan Tapi Vanessa Angel Ditahan, Padahal Sama-sama Terjerat Prostitusi, Ini Bedanya

Kenapa PA Dipulangkan Tapi Vanessa Angel Ditahan, Padahal Sama-sama Terjerat Prostitusi, Ini Bedanya

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kenapa PA Dipulangkan Tapi Vanessa Angel Ditahan, Padahal Sama-sama Terjerat Prostitusi, Ini Bedanya

PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan (finalis) Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh Polda Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta. 

Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019).
Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). (Youtube Luhur Pampam)

Adapun status hukum PA hingga berita ini ditulis masih sebatas saksi. 

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA. 

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Perbandingan dengan Kasus Vanessa Angel

Kasus prostitusi online di Kota Batu, Malang ini mengingatkan pada kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel pada awal Januari tahun ini. 

Namun, dalam kasus tersebut, selain dua mucikari, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. 

Awalnya Vanessa berstatus saksi namun kemudian polisi akhirnya menetapkan Vanessa sebagai tersangka. 

Vanessa dianggap melanggar pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved