P3K/PPPK Tidak Dibuka Bersama dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
Informasi tidak adanya rekrutmen PPPK/P3K 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian
Penjelasan P3K/PPPK Tidak di Buka Bersama Dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
TRIBUNSUMSEL.COM- Penjelasan P3K/PPPK Tidak di Buka Bersama Dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
Informasi tidak adanya rekrutmen PPPK/P3K 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Rabu ( 23/10/19 )
Info dan penjelasan seputar P3K/PPPK di pendaftaran CPNS 2019, seleksi via situs sscasn.bkn.go.id.
Info seputar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) tentunya juga menjadi salah satu yang dinantikan di pendaftaran CPNS 2019 mendatang.
Ya, tak lama lagi akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengadakan rekrutmen CPNS 2019.
BKN juga menginformasikan bahwa pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Melansir Tribun Kaltim, BKN dalam siaran pers bernomor 086/RILIS/BKN/X/2019 disebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2019 akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
*Kepastian Perekrutan P3K di CPNS 2019
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa yang dibuka hanyalah CPNS 2019 dan tidak ada P3K atau PPPK.
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
"Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Lalu apakah P3K/PPPK itu?
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.