Berita Viral
Berdurasi 40 Detik, Heboh Video Mesum Pelajar SMK Pangandaran Berseragam Pramuka, Terkuak Fakta Ini
Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum dua pelajar SMK di Pangandaran.Video tersebut tersebar luas di media sosial twitter d
TRIBUNSUMSEL.COM -- Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum dua pelajar SMK di Pangandaran.
Video tersebut tersebar luas di media sosial twitter dan facebook yang membuat warganet miris.
Seperti diketahui, video mesum siswa SMK di Pangandaran dimana pemeran wanitanya menggunakan baju seragam Pramuka
Video berdurasi 40 detik itu mempertontonkan seorang lelaki yang tengah melakukan adegan tak senonoh dengan pelajar wanita di dalam ruangan.
Wajah kedua pelaku pun diketahui nampak begitu jelas dalam video tersebut.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel video mesum dua pelajar tersebut dilakukan oleh siswa SMK di Pangandaran.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Padaherang AKP Endih Permana dikutip dari berbagai sumber.
“Iya, cuman pelajarnya sudah mengundurkan diri dari sekolahnya. Tapi bukan dikeluarkan,” ujarnya
Menurutnya, adegan dalam video tersebut kemungkinan dilakukan di wilayah Padaherang.
”Di rumah pelaku, kalau rumahnya ya di Padaherang,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan resmi mengenai beredarnya kasus video mesum tersebut.
”Sepertinya langsung ditangani Unit PPA Polres Ciamis, “ terangnya.
Video Mesum Siswi Banjarmasin
Beredar video mesum diduga siswi SMP di Banjarmasin tengah beradegan tak senonoh di jalan atau gang.
Video yang viral di Banjarmasin itu berdurasi hanya beberapa detik saja.
Adegan siswi SMP itu diduga tak sengaja direkam oleh warga sekitar.
Dikutip dari instagram viralterkini99 yang melansir apahabar.com, video berdurasi dua detik, pemeran perempuan mengenakan jilbab hitam duduk berjongkok.
Sosok wanita itu berjongkok mengahadap sosok pria.
Video ini telah beredar luas di jagat dunia maya, khususnya aplikasi whatsApp.
Diduga lokasi adegan mesum itu berada di wilayah Banjarmasin Tengah

Pelajar Beradegan Intim Ditonton Teman
Kasus video panas sekelompok pelajar yang tanpa malu menonton beramai-ramai dan merekam adegan temannya berhubungan badan di Tuban, Jawa Timur (Jatim) heboh.
Adegan dewasa ini bikin geger lantaran dua orang yang melakukan hubungan badan itu live show di depan teman-temannya.
Terdengar suara seorang cewek " Aku Ora Melu-Melu" (Saya tidak ikut-ikutan).
Pihak kepolisian Tuban membenarkan adanya tindakan tidak senonoh tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi di indekos oknum siswi yang berada di sebuah kelurahan di Kecamatan Tuban Kota, Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan ada tujuh pelajar yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Ketujuh pelajar tersebut terdiri dari dua Sekolah Menengah kejuruan (SMK) yang berbeda.
"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP," sambung Nanang.
Satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.
"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ungkap dia.
Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).
Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan Sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.
Polisi Masih Menyelidiki
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.
Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.
Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.
Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.
Polisi masih menyelidiki terkait pemaksaan yang dilakukan pada siswi/ korban.
Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.
"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya. Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).
Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.
Terlebih, satu siswi alami rusak organ intim setelah polisi melakukan visum.
Siswi yang melakukan adegan suami istri dalam video tersebut mengalami kerusakan di organ kemaluannya.
"Hasil visumnya jelas, terdapat luka pada siswi yang melakukan adegan seperti di video tersebut," ujar Nanang lagi.
Untuk menuntaskan masalah ini, pihak kepolisian akan merundingkan dengan pihak terkait, baik polisi, sekolah, orang tua, juga dinsos.
Apapun hasilnya akan disampaikan ke pengadilan.
"Semua usianya di bawah umur, nanti akan menggunakan UU perlindungan anak juga.
Kita sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena semuanya pelajar di bawah umur," pungkasnya. (*)