Pria Lansia Cabuli Gadis 17 Tahun di Kandang Sapi, Mau Cabuli yang Ketiga Kalinya Korban Menjerit

Pria Lansia Cabuli Gadis 17 Tahun di Kandang Sapi, Mau Cabuli yang Ketiga Kalinya Korban Menjerit

ISTIMEWA
Ilustrasi Pencabulan : Pria Lansia Cabuli Gadis 17 Tahun di Kandang Sapi, Mau Cabuli yang Ketiga Kalinya Korban Menjerit 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pria Lansia Cabuli Gadis 17 Tahun di Kandang Sapi, Mau Cabuli yang Ketiga Kalinya Korban Menjerit

Aksi pria bau tanah ini bikin elus dada.

Bukannya tobat di usai senja, malah pria 60 tahun ini bernafsu memperkosa tetangganya sendiri yang masih gadis.

MH (60), warga Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan oleh tetangganya sendiri SA kepada pihak kepolisian Lamongan, atas dugaan pencabulan terhadap S (17), yang tak lain merupakan anak perempuan SA.

Remas Dada Wanita di Bawah Jembatan Ampera Palembang, Pria Ini Ditangkap Warga 

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian memanggil MH, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

"Ada laporan yang masuk, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Tindakan bejat tersebut terungkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah.

S mengaku dirinya sudah dua kali dicabuli oleh MH.

"Dari pengakuan korban, setidaknya dua kali dirinya dicabuli oleh pelaku," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo.

Pertama kali di kandang sapi pada sekitaran tahun 2011, kemudian di rumah pelaku pada tahun 2014.

Dalam rentang saat kejadian, kebetulan ibu korban sedang bekerja di Malaysia.

Tak Ikut Gerindra, PAN Pilih Jadi Lawan Pemerintahan Jokowi 5 Tahun Kedepan, Ini Alasannya

"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya.

Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.

Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, bila nantinya terbukti melakukan pencabulan.

Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Gauli Teman Anaknya

S warga Talang Ubi Kabupaten PALI tega mencabuli siswa sekolah dasar (SD) yang tak lain teman main anak kandungya sendiri.

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang tersebut menggauli Bunga dengan diiming-imingi diberi uang Rp 2 ribu.

Informasi dihimpun, Selasa (15/10/2019) perbuatan tersangka ini bukan hanya dilakukan satu kali, namun sudah empat kali terjadi.

Mengetahui Bunga menjadi korban pencabulan membuat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan malalui Kanit Reskrim Ipda M Arafah membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Arafah menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi saat diamankan dirumahnya pada Minggu (13/10/2019) kemarin.

Kronologi kejadian, dijelaskan Arafah, terjadi pada hari Minggu (6/10/2019) sekira pukul 08.00 WIB saat korban bermain bersama Melati (nama samaran) anak pelaku di rumahnya.

"Saat korban bermain, tiba-tiba pelaku menyuruh anaknya untuk keluar mencari sikat gigi. Saat anaknya keluar itulah pelaku langsung membawa korban kedalam kamar.

Kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp 2 ribu ke korban, dan seterusnya hingga dicabuli sampai empat kali," ungkap Arafah, Selasa (15/10/2019).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan tindakan S ke Polsek Talang Ubi.

"Pelaku kita kenakan pasal pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukumannya diatas 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka , bahwa perbuatannya telah dilakukannya empat kali. "Aku khilaf pak, aku menyesal," katanya singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved