Daftar Nama 17 Anggota DPR RI 2019–2024 Dapil Sumsel I dan Sumsel II (Sumatera Selatan)

DPR RI memiliki hak dalam interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.

Editor: M. Syah Beni
Kompas.com
Gedung DPR RI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau yang sering disebut DPR RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara.

Anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk membentuk Undang-Undang bersama Presiden atau fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

DPR RI memiliki hak dalam interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.

Sedangkan kewajiban DPR RI adalah:

1.      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan

2.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen

3.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

4.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat

5.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

6.      Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

7.      Menaati tata tertib dan kode etik

8.      Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat

9.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan

10.  Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain

11.  Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved