Merasa tak Diperhatikan, Warga Translok di Muratara Minta Pemekaran Desa
Warga di Desa Pauh dan Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta pemekaran desa.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga di Desa Pauh dan Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta pemekaran desa.
Mereka yang merupakan warga transmigrasi lokal (translok) itu menginginkan perkampungan mereka dimekarkan menjadi desa sendiri.
Saat ini warga translok tersebut terbagi dua, yakni separuh menjadi warga Desa Pauh dan separuhnya lagi menjadi warga Desa Pauh 1.
"Kami ingin kampung translok ini dimekarkan menjadi desa sendiri," kata salah seorang warga, Sudrasno kepada Tribunsumsel.com, Kamis (17/10/2019).
Ia bersama warga translok lainnya telah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara.
Tujuan mereka meminta petunjuk mengenai rencana pemekaran wilayah gabungan dari Desa Pauh dan Pauh 1 untuk dimekarkan menjadi satu desa lagi.
"Kami sudah datang ke kantor Dinas PMDP3A Muratara untuk meminta petunjuk," kata Sudrasno.
Ia mengungkapkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi warga kampung translok Desa Pauh dan Pauh 1 ingin memekarkan menjadi desa sendiri.
Pertama, kampung translok merupakan daerah transmigrasi yang sudah lepas dari binaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak tahun 2013.
Kedua, masyarakat kampung translok merasa sudah tidak diperhatikan lagi oleh desa induknya, baik pemerintah Desa Pauh maupun Pauh 1.
"Translok sudah memenuhi syarat untuk mekar menjadi desa sendiri. Kemudian secara geografis wilayah translok dengan Desa Pauh dan Pauh 1 itu dipisahkan oleh sungai," bebernya.
Warga translok berharap usulan mereka direspon oleh Pemerintah Kabupaten Muratara, sehingga kampung mereka menjadi desa pemekaran.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Otonomi Desa Dinas PMDP3A Muratara, Zulyan Putra membenarkan adanya warga translok Desa Pauh dan Pauh 1 yang ingin memekarkan desa.
"Iya, mereka sudah datang kepada kita, mereka mau meminta petunjuk, sudah kita jelaskan prosedur pemekaran desa," ujarnya.
Zulyan mengatakan, pihaknya meminta masyarakat yang ingin memekarkan desanya agar mengajukan berkas untuk bisa didaftarkan dalam pemekaran desa.
"Kita berikan arahan agar mereka mengajukan berkas, nanti akan kita ajukan ke atas. Nanti Pemkab yang akan memproses baik administrasi maupun faktualnya," jelas Zulyan. (cr14)