Ayah Durjana! Anak Kandung Minta Uang Sekolah Malah Dipaksa Berhubungan Badan, 3 Kali Dilakukannya
Nasib buruk menimpa YA, anak perempuan berusia 18 tahun, asal warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib buruk menimpa YA, anak perempuan berusia 18 tahun, asal warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
YA dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya E (41) tahun.
Ya harus berhubungan badan atau disetubuhi ayahnya kandungnya berulang-ulang.
Gara-gara meminta uang bayaran sekolah itu, sang ayah E meminta imbalan berhubungan badan dengan anak kandungnya.
Kepada polisi, E mengaku memaksa berhubungan badan dengan anak kandung, lantaran sudah mabuk minuman keras.
E seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18). Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson S.L Amalo, SH, Kamis (17/10/2019) membenarkan soal kasus ini.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu. Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi.
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.
Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.
Saat itu, katanya, korban menolak mentah-mentah karena korban merasa bahwa dirinya anak kandung tapi melayani ayah kandung.
Pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Amalo, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka disertai ancaman. Setelah puas melakukan aksinya. Tersangka mengancam akan membunuh korban bila bercerita perihal perbuatan tersangka.
Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis. Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.
Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.
Mendapat informasi itu, ibu kandung korban marah besar dan membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, IPDA Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.
Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka E sementara mendekam dalam sel tahanan di Polres Kupang. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong