Wanita Hati-hati, Sedang Heboh Propofol Obat Perangsang Dijual Bebas, Kenali Bahayanya

Wanita Hati-hati, Sedang Heboh Propofol Obat Perangsang Dijual Bebas, Kenali Bahayanya

shutterstock
Ilustrasi : Wanita Hati-hati, Sedang Heboh Propofol Obat Perangsang Dijual Bebas, Kenali Bahayanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wanita Hati-hati, Sedang Heboh Propofol Obat Perangsang Dijual Bebas, Kenali Bahayanya

Sebuah unggahan dari akun Twitter IG: BlogDokter, @blogdokter menampilkan tangkapan layar dari obat bius bermerek Trivam Propofol yang dijual bebas di toko online pada Selasa (15/10/2019).

Propofol
Propofol ()

"Ini salah satu obat bius yang di-caption sebagai obat perangsang wanita," tulis pengunggah dalam twitnya.

Tak hanya itu, ada kejanggalan pada foto obat bius tersebut.

Dalam foto, dinarasikan bahwa propofol digunakan sebagai obat perangsang dan pemikat wanita.

Mengonfirmasi kabar tersebut, dokter spesialis anestesi Dr dr Andi Ade Wijaya Ramlan Sp.An(K) dari Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan bahwa narasi propofol yang digunakan untuk obat perangsang wanita adalah salah kaprah.

"Propofol adalah obat bius yang sangat berbahaya kalau dipakai. Bisa menyebabkan pasien henti nafas dan henti jantung," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, dalam regulasi medis, propofol tidak boleh diberikan oleh orang yang bukan dokter spesialis anestesiologi.

Tak hanya itu, Andi mengungkapkan bahwa di rumah sakit saja pemakaian propofol terbatas, sehingga jelas tidak boleh dijual bebas.

Menyoal unggahan yang beredar di media sosial Twitter ini, Andi menegaskan bahwa propofol digunakan pada pelayanan anestesia oleh dokter spesialis anestesiologi.

"Efeknya membuat pasien tidak sadar sebelum dilakukan tindakan atau prosedur oleh dokter beda atau dokter lain," ujar Andi.

Kemudian, dijelaskan pula mengenai indikasi penggunaan obat bius propofol ini.

Penjualan bebas

Andi mengatakan bahwa propofol ini tidak dikonsumsi dengan cara diminum, melainkan melalui injeksi atau suntikan.

Menanggapi atas adanya pihak yang menjual bebas obat propofol ini, Andi berharap pihak penjual dan pembelinya harus ditangkap. Sebab, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang peredaran obat-obatan psikotropika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved