Rugikan Rp 16 Miliar, 4 Fakta Aktor Jeremy Thomas yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Villa di Bali

Aktor Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan villa di Bali.Jeremy Thomas diketahui mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Sudirman, J

Editor: Moch Krisna
Gerwyn Hermawan/Grid.ID
Jeremy Thomas saat dijumpai Grid.ID di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktor Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan villa di Bali.

Jeremy Thomas diketahui mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) atas kasus dugaan penipuan dua tahun lalu atau pada 2017.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila. Berikut kabar terbaru tentang kasus tersebut yang menjerat Jeremy Thomas:

1. Ogah berkomentar

Bersama kuasa hukumnya, Dasril Affandi Jeremy tiba di PMJ pukul 12.52 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum. Setelah 30 menit berlalu, Jeremy kemudian keluar sambil berjalan cepat menghindari wartawan. Bapak dua anak itu enggan berkomentar terkait kedatangannya saat itu. "Talk to my lawyer, bicara sama juru bicara keluarga saya, silakan," kata Jeremy. Setelah ini, Jeremy akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

2. Kuasa hukum bicara penahanan

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dasril Affandi mengatakan, rencananya semua berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu. Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini. "

Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," ujar Dasril.

Jeremy Thomas membuat laporan dugaan penyerobotan villa yang dilakukan seorang warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014).
Jeremy Thomas membuat laporan dugaan penyerobotan villa yang dilakukan seorang warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). (KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA)

3. Siap kooperatif

Dasril Affandi mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya.

"Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani," kata Dasril.

"Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," sambungnya.

Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved