Pembunuh Driver Online Masih Bisa Tersenyum Usai Divonis Mati, Hakim Anggap Tak Ada yang Meringankan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai yang memvonis mati dua terdakwa menilai tak ada hal yang meringankan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNSUMSEL.COM, GARUT - Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online di Garut divonis mati oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai yang memvonis mati dua terdakwa menilai tak ada hal yang meringankan saat memutus perkara itu.
Menurut Endratno Rajamai, perbuatan kedua pelaku tersebut sangat keji dan sadis.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Ini (vonis mati) memang yang pertama di PN Garut. Sebelumnya (vonis) paling tinggi itu hukuman seumur hidup," ujar Endratno Rajamai saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Hakim menilai kedua pelaku telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Keduanya sangat tak berprikemanusiaan saat menghilangkan nyawa korban.
"Sangat sadis pembunuhannya. Setelah dipukul kampak, terus digilas mobil. Jenazahnya dibuang dan mobil korban diambil," kata Endratno Rajamai.
Keduanya langsung mengajukan banding setelah majelis hakim memutus hukuman mati.
Banding tersebut diajukan karena melihat kasus pembunuhan mahasiswi Stikes yang pelakunya hanya dihukum seumur hidup.
Menanggapi alasan tersebut, Endratno Rajamai menyebut cara pelaku menghabisi korbannya lebih sadis.
Apalagi pelaku sudah mengenal korbannya.
"Kami tidak melihat ada hal yang meringankan selama persidangan. Walau keduanya sudah mengakui perbuatan dan kooperatif selama sidang," ucapnya.
Ia menilai perbuatan para pelaku sangat biadab. Putusan yang dijatuhkan itu memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.