Bencana Kabut Asap
Dampak Kabut Asap, Dinas Pendidikan OKI Membolehkan Sekolah Liburkan Siswa
Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menganjurkan sekolah di wilayah yang terdampak kabut asap untuk meliburkan siswa-siswinya
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menganjurkan sekolah di wilayah yang terdampak kabut asap untuk meliburkan siswa-siswinya dari jenjang Paud, TK hingga SMP.
"Kembali mengacu pada surat edaran Bupati OKI No 420/756/SKR/Disdik/2019 Tgl 20 September 2019 lalu."
"Peraturan penundaan itu masih tetap berlaku, belum dicabut. Maka sejak hari Senin kemarin silahkan kepada sekolah-sekolah di OKI meliburkan sekolah," ucap Muhammad Amin, Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKI saat ditemui Tribunsumsel.com, Selasa (15/10/2019).
Meskipun demikian, dirinya menegaskan agar pihak sekolah tetap memberikan laporan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan maupun setelah merubah jam belajar siswa.
"Kepala Sekolah dapat mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah selama kondisi asap berbahaya bagi siswa beberapa hari sampai kondisi cuaca membaik. Namun, tetap harus memberikan laporan kepada Disdik OKI," tegasnya.
Dikatakannya, kalau hingga saat ini belum ada laporan jika ada pelajar sekolah yang ada di OKI mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Hingga saat ini belum ada masalah, kita tetap sehat semua, laporan dari sekolah juga tidak ada masalah," ungkapnya.
Amin menganjurkan jika memang ingin membuat laporan ke Dinas Pendidikan OKI mengenai masalah kabut asap, maka pihaknya akan menerima laporan tersebut.
"Ya, silahkan jika ingin membuat laporan. Kami tidak melarang, dan nanti akan kami terima untuk kemudian ditindak lanjuti," tutupnya.