Berita Selebriti

Bella Shaphira Soroti Nasib 3 Istri Anggota TNI Nyinyir Wiranto, Istri Jenderal Ungkap Fakta Begini

Kejadian penyerangan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019)

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/IST
Bella Saphira , Kolonel Hendi dan Istri 

Personel TNI AU Peltu YNS juga dicopot sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan ditahan gegara status sang Istri FS yang dinilai bernuansa fitnah terhadap Wiranto yang ditusuk.

Setelah sanksi yang dijatuhkan terhadap suaminya, kabar buruk terhadap Istri Dandim Irma Nasution, istri TNI AD LZ, dan istri anggota TNI AU FS. Mereka selanjutnya akan diproses hukum secara umum.

Sebelumnya, serah terima jabatan (sertijab) Dandim Kendari dari Kolonel HS yang dicopot kepada Dandim baru Kolonel Inf Alamsyah berlangsung di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.

Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.

"JANGAN cemen pak, kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa melayang," tulis Irma Zulkfili Nasution pada akun Facebook milik pribadinya beberapa jam setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengalami insiden penikaman di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang.

Atas beredarnya postingan nyinyir itu, TNI AD pun segera mengambil tindakan.

"Angkatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.

"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.

 

"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum,” tambahnya.

Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.

“Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved