Berprestasi! Inilah Capaian Kolonel Hendi Dandim Kendari, Dicopot Lantaran Istri Nyinyir Wiranto

Kolonel Kav Hendi Suhendi harus menerima jabatan sebagai Dandim Kendari harus dicopot.Padahal Kolonel Kav Hendi baru menjabat selama hampir 2 bulan

IST/Dok TNI
Kolonel Kav Hendi Suhendi Dicopot Sebagai Dandim Kendari 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kolonel Kav Hendi Suhendi harus menerima jabatan sebagai Dandim Kendari harus dicopot.

Padahal Kolonel Kav Hendi baru menjabat selama hampir 2 bulan pasca diangkat pada agustus lalu.

Pencopotan Kolonel Kav Hendi bukan karena kesalahan dirinya melainkan ulah sang istri.

Ya sang istri memposting pernyataan nyinyiran terkait kasus penusukan yang dialami Wiranto Menkopolhukam.

“Jgn cemen pak,… Kejadianmu,tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang” tulis sang istri.

Sontak dengan bukti screenshoot yang beredar membuat sang kolonel kav Hendi yang harus kena getahnya.

Postingan Istri Kolonel Kav Hendi yang nyinyir Wiranto
Postingan Istri Kolonel Kav Hendi yang nyinyir Wiranto (Faceboook/IST)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa lantas memberikan hukuman tegas kepada Kolonel Kav Hendi.

Adapun jabatan Kolonel Kav Hendi langsung digantikan dengan pejabat baru.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer

Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari." 

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved