Satu Minggu Pacaran, RH Setubuhi Anak Pemilik Kontrakan Hingga Hamil, Sempat Kabur ke Makassar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja berhasil menngamankan tersangka RH (23) asal Tondon Mamullu, Makale, Tana Toraja.Unit Pe
Laporan Wartawan Tribun Timur Tommy Paseru
TRIBUNSUMSEL.COM, TANA TORAJA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja berhasil menngamankan tersangka RH (23) asal Tondon Mamullu, Makale, Tana Toraja.
Ia menjadi tersangka rudapaksa terhadap AS (14) salah satu siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Selain itu, melancarkan aksi bejatnya, pelaku RH juga merayu korban dengan memberikan uang Rp. 20.000.
"Awal 2018, tersangka ngontrak di rumah orangtua korban, mereka kenalan kemudian berpacaran"
"Satu minggu menjalin hubungan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hal tak senonoh tersebut dengan berbagai modus agar korban mau," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Pada Februari 2019, setelah mengetahui korban AS hamil, RH kemudian melarikan diri ke Makassar.
"Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat anaknya hamil kemudian mereka melaporkan ke Polisi kejadian yang menimpa putrinya," ucap Aiptu Erwin.
Empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja, akhirnya tersangka RH berhasil diciduk Tim Remsmob Polres Tana Toraja di Kota Makassar pada Kamis (10/10/2019).
Tersangka RH yang merupakan seorang buruh bangunan saat ini telah berada di Makopolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap RH yang merupakan DPO, termasuk dalam Operasih Sikat Lipu Polres Tana Toraja," jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24), Jumat (4/10/2019) dinihari.
Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (28/9/19).
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Dari hasil pemeriksaan, kata Matarru, YA mengaku berkenalan dengan MI melalui media sosial Facebook.
Pada Sabtu (28/9/2019), YA menjemput MI di kampungnya, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
YA kemudian mengajak MI ke rumahnya di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo.
"Pelaku membujuk MI untuk berhubungan layaknya suami istri," lanjut Bripka Y Matarru.