Praktik Pembuatan KTP Palsu di Tulung Selapan Dibongkar Polisi, Pemesan Cuma Bayar Rp 50 Ribu
Praktik Pembuatan KTP Palsu di Tulung Selapan Dibongkar Polisi, Pemesan Cuma Bayar Rp 50 Ribu
TRIBUNSUMSEL.COM - Reno, pembuat KTP palsu untuk modus kejahatan penipuan pinjaman uang online hingga penipuan untuk menyewa rental mobil mengaku pemesan banyak dari luar Sumsel.
Menurut pelaku, pemesan cukup meminta dibuatkan KTP Palsu melalui pesan WhatsApp.
Setelah KTP palsu selesai dibuat, maka langsung dikirimkan kepada pemesan yang rata-rata memang untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga
Pelaku sudah beberapa kali bertranskasi pembuatan KTP palsu.
"Untuk sementra pelakunya tunggal tapi masih akan kami dalami lebih jauh lagi," tegasnya.
• Kenangan Anggota DPR RI Desy Ratnasari Ditampar Christine Hakim, Berujung Dapat Penghargaan
Ditambahkan Kapolres, hampir sebagian KTP dibuat kemudian digunakan untuk bisa melakukan transksi online dan penipuan.
"KTP tersebut biasanya digunakan untuk rental mobil, dan transaksi pinjaman melalui online, dimana hal tersebut mengharuskan membuat data sesuai KTP palsu atas kejadian tersebut banyak orang yang tertipu," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya Reno memang sudah mahir mengedit data tersebut, dikarenakan ia yang juga memiliki basic profesi sebagai fotografer serta memiliki alat pendukung.
"Alat yang digunakan tersangka yakni printer merek epson, laptop hp, dan kertas poto," ucapnya
Untuk sementara, KTP yang beredar ini bukan hanya di Sumsel saja tetapi juga sudah sampai diluar Sumsel.
"Dalam pembuatan KTP palsu, pesanan tersangka sudah sampai hingga luar daerah bahkan luar provinsi," tegasnya.
Dilanjutkan Kapolres Pelaku melanggar UU Tentang Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 dikenakan Hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Tersangka dapat dipenjara dengan hukuman hingga 10 tahun perjara dan denda," tutupnya.
Reno (33) warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan ditangkap karena membuat KTP palsu.
Sejak bulan Mei, Reno sudahpenerima jasa pencetakan e-KTP dan NPWP palsu.
Reno mengaku, dalam menjalankan aksinya dia hanya bermodal printer, laptop dan kertas PPC.
"Saya lakukan ini karena terhimpit ekonomi, hanya untuk memenuhi kebutuhan anak istri," katanya, di Mapolres OKI, Rabu (9/10/2019).
Diakui Reno, sudah ada 100 lembar KTP dan NPWP yang dicetak.
Untuk datanya sendiri berasal dari warga yang meminta bantuan jasanya.
Pemesan cukup mengirim identitas diri melalui aplikasi WhatsApp.
Nantinya, hasil pencetakan KTP palsu dikirim kembali kepada pemesan.
"Satu lembar KTP dibayar Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu," ujarnya
Modus Sama
Dihari yang sama, dua pelaku yang menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu untuk kepentingan pendaftaran taksi online diringkus oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Kedua pelaku yakni NF (32) dan HA (33) memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) , surat izin mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arie Adrian, mengatakan, pelaku NF bertugas memalsukan dokumen menggunakan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan bayclin.
Sedangkan untuk KTP dan SIM asli dihapus menggunakan amplas.
"Ini dihapus kemudian ditulis kembali dicetak lalu dilaminating, untuk SKCK juga bahannya asli," kaa Arie Andrian di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).
"Dia gunakan cairan untuk menghapus tulisannya, isinya saja yang diubah disesuaikan data pemohon," katanya lagi.
Bahan baku SIM, KTP, dan SKCK asli itu, kata Arie, didapatkan pelaku dari seorang copet yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia mendapatkan SIM dan KTP asli dari copet di Jakarta Pusat, dia beli di sana 100.000 satu lembar baru diapus dan dicetak kembali," tuturnya.
Sementara itu, HA memiliki peran untuk mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP, dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu lama.
Selain mengamankan NF dan HA, lima orang yang sudah menggunakan jasa dua orang pelaku itu juga ikut dijaring oleh petugas.
Arie mengatakan, lima pelaku AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28), S(32), memanfaatkan dokumen palsu itu untuk mendaftar sebagai taksi online.
"Ada beberapa pelaku menggunakan dokumen-dokumen ini untuk mengajukan sebagai pengemudi taksi online," katanya.
Para pelaku terancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara paling lama delapa tahun.