Relawan Jokowi Ninoy Mengaku Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Dilempar ke Kerumunan Demo

Relawan Jokowi Ninoy Mengaku Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Dilempar ke Kerumunan Demo

Tribunnews
Relawan Jokowi Ninoy Mengaku Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Dilempar ke Kerumunan Demo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Relawan Jokowi Ninoy Mengaku Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Dilempar ke Kerumunan Demo

Pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.

"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya.

Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang.

Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.

Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.

"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.

"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Peran 11 Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.

"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy).

Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved