Mengenal Sosok La Nyalla Mattalitti Ketua DPD RI Baru, Ternyata Keponakan Ketua Mahkamah Agung

La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI masa jabatan 2019-2024.La Nyalla terpilih melalui mekanisme voting 134

Editor: Moch Krisna
Dok. PSSI
Ketua Badan Tim Nasional, La Nyalla Mattalitti. 

La Nyalla sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Namun, majelis hakim memvonis bebas Ketua Pemuda Pancasila Jatim itu, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada 27 Desember 2016.

Keponakan ketua MA

Sebelumnya pada tahun 2016 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakannya.

Kala itu La Nyalla, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Soal La Nyalla, ini memang keponakan saya. Saya akui dia keluarga," ujar Hatta, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Harifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Namun, ia membantah mengintervensi proses peradilan keponakannya itu. Jika ada pertanyaan terkait itu, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada hakim yang mengadili La Nyalla.

"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," ujar Hatta. La Nyalla saat sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

"Saya tanyakan, kamu lagi sidangkan apa saja, enggak pernah," kata dia.

Selain sebagai Ketua MA, Hatta menegaskan bahwa ia adalah Ketua Hakim Agung. Oleh sebab itu, ia harus memberikan contoh yang baik kepada para hakim.

"Kalau saya sebagai Ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Semua hakim bisa intervensi jadinya," ujar Hatta. "Jadi, saya harus beri contoh yang baik. Keluarga pun tidak akan saya intervensi," kata dia.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved