Berita Prabumulih
Karyawan I Am Geprek Bensu Rekam Teman Wanitanya Mandi, Berdalih Merekam karena Cinta
Hakim Saputra karyawan restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Prabumulih nekat merekam teman wanitanya sedang mandi
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hakim Saputra karyawan restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Prabumulih nekat merekam teman wanitanya sedang mandi.
Aksi pegawai restoran franchise milik artis Ruben Onsu itu ketahuan, setelah korban memergoki dirinya yang sedang mandi direkam oleh pelaku.
Akibat ulahnya merekam teman satu kerja mandi, pegawai rumah makan ayam Geprek Bensu Prabumulih yakni Hakim Saputra (22) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
• Tergoda Lihat Adik Berpakaian Seksi di Rumah, Warga Prabumulih Ini Tega Setubuhi Adik Ipar
• Viral Anggota DPRD Muratara Saat Dilantik Bawa 3 Istri Sekaligus, Gedung Paripurna Heboh
Hakim tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu diringkus petugas ketika tengah bekerja di rumah makan I'am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban insial AW dan teman-temannya mendapati Hakim asik menonton video bugil namun setelah dilihat ternyata korban AW.
Tak terima dengan hal itu korban kemudian melaporkan hal itu ke petugas kepolisian yang kemudian meringkus pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang telah mengetahui jadwal mandi korban sengaja memasang kamera di kamar mandi.
"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 pelaku masuk kamar mandi di mess rumah makan I Am Geprek Bensu lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,
kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," ungkap Kapolres.
I Wayan mengatakan, setelah korban selesai mandi kemudian pelaku mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam handphone dalam bentuk lima video terpotong-potong.
"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu kemudian teman korban dan korban mengetahui itu, kemudian dilaporkan. Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namun sering ditonton pelaku," katanya.
Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.
"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.
Hakim menuturkan, video korban AW tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.
"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya seraya mengatakan korban merupakan teman satu daerah dari Musirawas Utara.