Berita Muratara
Bagun Jalan Menuju Kawasan Perkantoran, 4 Rumah dan 36 Bidang di Muratara Akan Digusur
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera membebaskan lahan untuk jalan menuju kawasan perkantoran
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera membebaskan lahan untuk jalan menuju kawasan perkantoran.
Sebelum dibebaskan, terlebih dahulu akan dilakukan ganti untung kepada pemilik lahan yang bersangkutan.
Lahan yang bakal dibebaskan tersebut berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Saat ini lahan itu sedang dilakukan penilaian untuk menentukan harga ganti untungnya.
Pemkab Muratara menggunakan jasa konsultan atau tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Palembang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara, Zulkifli kepada Tribunsumsel.com, Jumat (27/9/2019).
"Jadi bukan Pemkab yang menentukan harganya nanti, tapi KJPP Palembang, mereka lembaga independen, penilaian mereka tentu tidak diragukan lagi," katanya.
Zulkifli menyebutkan, jalan menuju bakal kawasan perkantoran Pemkab Muratara yang akan dibebaskan tersebut melintasi 36 bidang tanah.
"Total yang akan diganti untung ada 36 bidang lahan, untuk pemiliknya ada 33 orang, lebar jalannya 50 meter," beber Zulkifli.
Sepanjang lahan yang akan dibebaskan tersebut terdiri atas perkebunan sawit, kebun campuran, lahan kosong, serta bangunan perumahan warga.
Ada empat unit bangunan permanen yang bakal digusur, antara lain dua unit rumah dan dua unit bedeng masing-masing dua pintu.
"Kalau rumah milik pak Agus Yanto dan pak Izal. Kalau bedeng milik pak Zul Bakri," kata Zulkifli.
Ia menyatakan, setelah dilakukan penilaian oleh konsultan KJPP Palembang, nantinya akan dikeluarkan daftar harga yang bakal diganti untung.
Daftar harga tersebut akan ditempelkan di kantor Lurah Muara Rupit dalam kurun waktu selama 14 hari guna menunggu jika ada sanggahan harga dari pemilik lahan.
"Kalau tidak ada sanggahan maka akan langsung dilakukan pembayaran. Tapi kalau ada sanggahan maka akan ditunda dulu, nanti kita cari solusi yang terbaik," ujar Zulkifli.
Sementara perwakilan penilai dari KJPP Palembang, Hendra mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman sebagai penilai jasa publik.
Pihaknya sudah banyak diminta oleh pemerintah daerah khususnya di Sumsel untuk melakukan penilaian lahan yang bakal dibebaskan.
"Berdasarkan pengalaman kami lancar-lancar saja, karena memang kami mengeluarkan opini nilai sesuai standar dan aturan yang ada," katanya.
Ia mengakui, biasanya ada pemilik lahan yang merasa tidak sesuai dengan kehendaknya, namun opini nilai KJPP tidak bisa dibantah.
"Opini nilai kami ini sifatnya baku. Kalau merasa tidak sesuai itu hak pemilik lahan. Yang jelas kami independen, tidak bisa diintervensi," tegasnya.
Lanjut Hendra, setelah pihaknya mengeluarkan opini nilai nanti, semua keputusan diserahkan kepada Pemkab Muratara dan pemilik lahan.
"Tugas kami hanya mengeluarkan opini nilai saja. Sepakat atau tidak sepakat itu urasan antara Pemkab dan pemilik lahan," katanya.
Terpisah, salah seorang pemilik rumah yang bakal digusur, Agus Yanto mengaku mendukung Pemkab Muratara untuk membebaskan lahan yang kebetulan mengenai rumahnya.
Namun ia berharap, ganti untung yang akan diterimanya nanti harus sesuai dengan nilai bangunan, sehingga pihaknya tidak dirugikan.
"Pada dasarnya kami mendukung, karena ini untuk kepentingan bersama. Tapi saya minta ganti untungnya harus sesuai, jangan sampai kami banyak dirugikan," pintanya.