Lapas di Sumsel Berharap RUU Pemasyarakatan Segera Disahkan, Ini Alasannya

Menurut Kepala Bapas Palembang, Muhammad Khaeron, ada poin di dalam RUU Pemasyarakatan yang menjadi sorotan saat ini

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Foto bersama setelah melaksanakan FGD mengenai RUU Pemasyarakatan yang sesegera mungkin bisa disahkan, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pemasyarakatan, Lapas dan Rutan di Sumsel berharap agar Rancanangan UU Pemasyarakatan yang saat ini sedang di godong DPR RI segera disahkan.

Hal ini, terungkap saat dilaksanakannya Focus Group Discussion tentang RUU Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (26/9/2019).

Menurut Kepala Bapas Palembang, Muhammad Khaeron, ada poin di dalam RUU Pemasyarakatan yang menjadi sorotan saat ini.

Tak hanya dari masyarakat, pegawai juga menilai dalam RUU itu ada kejanggalan.

Banyak Ditolak Elemen Masyarakat, Politisi Gerindra Ikut Kritisi, Sebut RKUHP Perlu Direvisi Ulang

"Masih adanya kesalahan persepsi, bila anggapan dari masyarakat poin rekreasional dianggap jalan-jalan. Ini perlu dijelaskan bahwa rekreasional adalah kegiatan yang ada di dalam lapas dan bukan di luar lapas atau rutan."

"Seperti, nonton bersama, olahraga dan kegiatan lainnya agar tidak jenuh," katanya.

Sehingga memang, dalam pelaksanaan dan berkembang hukum di tengah masyarakat, lapas, rutan dan bapas mau tidak mau harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Sehingga memang, perlu ada revisi UU Pemasyarakat.

"Sangat perlu diadakan revisi, sehingga bisa jadi payung hukum untuk melindungi dalam pelaksanaan tugasnya," ungkapnya.

Sedangkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemekumham Sumsel Ahmad Fuad menuturkan, dari RUU Pemasyarakatan yang nantinya sudah di sahkan itu sendiri, pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas atau rutan termasuk pembinaan mengenai keagaam bisa berlandaskan payung hukum.

"Ada pembinaan keagamaan, Intejensi untuk mendeteksi warga binaan yang ada di dalam lapas, banyak nantinya bila sudah di sahkan. Makanya kami berharap RUU Pemasyarakat bisa segera di sahkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved