Demonstrasi Mahasiswa

Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Turunkan Foto Jokowi di DPRD Sumbar Ini Minta Maaf

TRIBUNSUMSEL.COM, PADANG-Aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Sumatra Barat (Sumbar) berujung anarkis, Rabu (25/9/2019)

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Ribuan demonstran masuk ke DPRD Sumbar. Mereka dilaporkan bukan hanya merusak gedung, tapi juga menjarah, Rabu (25/9/2019). Seorang mahasiswa ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PADANG-Aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Sumatra Barat (Sumbar) berujung anarkis, Rabu (25/9/2019).

Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial TI (19 tahun) sebagai tersangka.

Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI.

Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.

Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.

Atas tindakan itu, Tafkirul menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut

"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.

"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.

Polisi menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, sebagai tersangka.

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved