Bos Showroom Selingkuh

Ibu Dosen Ajak Aparat Hukum, Pergoki Suaminya Sedang Berhubungan Badan dengan Gadis SPG di Kamar Kos

Seorang wanita yang juga Dosen di kampus terkenal di Kupang menggerebek suaminya yang tak lain pengusaha tengah berhubungan badan dengan SPG

Elitereaders
Ilustrasi Foto selingkuh : Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen memergoki suaminya yang juga sebagai pengusaha showroom berhubungan badan dengan SPG di Kupang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita yang juga Dosen di kampus terkenal di Kupang menggerebek suaminya yang tak lain pengusaha tengah berhubungan badan dengan seorang wanita berprofesi sebagai SPG.

Hubungan antara bos showroom dengan gadis SPG itu, diketahui oleh istrinya yang menggerebek suaminya tengah indehoi di kamar kos.

Istri sah pengusaha mobil yang bekerja sebagai dosen itu ngamuk bukan main melihat suaminya menjalin hubungan gelap dengan seorang SPG.

Hubungan gelap Bos Perusahaan dengan wanita muda SPG terbongkar saat istri sah yang juga Dosen sebuah kampus terkenal di Kota Kupang datang menggerebek di kamar kos.

Seorang bos perusahaan di- Gerebek istri sahnya ( Dosen ) saat sedang berduaan dengan Selingkuhan yang berprofesi sebagai SPG sebuah produk rokok, di sebuah kamar, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Senin (16/9/2019) lalu.

Kini kasus Bos Perusahaan, suami Dosen kampus terkenal di Kota Kupang ini sedang ditangani polisi.

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH mengatakan, pihaknya telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor.

Termasuk pula gadis SPG yang diketahui sedang berduaan di kamar kosan bersama Bos Perusahaan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan LAS (25) serta satu saksi lainnya," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pelaku menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota.

Berikut ini 3 hal terkait penggerebekan HM saat sedang berzina dengan LAS, si Selingkuhan.

1. HM di- Gerebek istrinya yang seorang Dosen

HM di- Gerebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai seorang Dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl ( SPG ) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ( Berzina) ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," katanya mengungkapkan.

2. Perkenalan HM dengan LAS

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.

Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.

3. Langkah OL saat tahu suaminya ber- Selingkuh

Perzinahan ( Berzina) ini terendus OL yang curiga gerak-gerik sang suami.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal di Kota Kupang hingga ke rumah kos LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan OL terbukti.

Ia menyaksikan sang suami ke rumah kos SPG LAS.

Saat tiba, HM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau Bos Perusahaan HM dan SPG berinisial LAS.

4. OL melaporkan HM ke Mapolres Kupang Kota

OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kamar kos milik LAS.

Polisi dan OL  yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.

Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota.

OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan ( Berzina).

Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Ipda I Wayan P Sujana.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan ( Berzina)

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul FAKTA TERBARU Dosen Cantik Gerebek Suami yang Bos Perusahaan saat Asyik Berzina dengan SPG Kupang,

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved