Bos Showroom Selingkuh
Ibu Dosen Ajak Aparat Hukum, Pergoki Suaminya Sedang Berhubungan Badan dengan Gadis SPG di Kamar Kos
Seorang wanita yang juga Dosen di kampus terkenal di Kupang menggerebek suaminya yang tak lain pengusaha tengah berhubungan badan dengan SPG
4. OL melaporkan HM ke Mapolres Kupang Kota
OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kamar kos milik LAS.
Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota.
OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan ( Berzina).
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Ipda I Wayan P Sujana.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan ( Berzina)
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.