9 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

9 Polisi Tersangka Penganiayaan Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

NET
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - 9 Polisi Tersangka Penganiayaan Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

Langkah cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Hari ini, Rabu (25/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

Besok Prada DP Divonis, Ibu Vera Oktaria: Jika Tak Dihukum Mati, Hukuman Seumur Hidupun Kami Setuju

Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019).
Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). ((KOMPAS.com/FITRI R))

Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir.

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.

Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Pada 11 September 2019, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan telah dikirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

"Setelah memeriksa saksi pelapor atau saksi kunci, Ikhsan, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Kristiadje.

Menurut rencana, sembilan polisi tersebut akan ditahan di Rutan Polda NTB. Sementara itu, keluarga Zaenal merasa lega, karena proses hukum berjalan dengan baik.

"Saya mewakili keluarga Zaenal sangat lega dan mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah sungguh-sungguh dan terbuka memproses kasus ini," kata Yan Magandar.

Yan mengaku telah bertemu dengan kedua orangtua kandung Zaenal, Sahabudddin dan Rahmah.

Keduanya sudah merasa tenang dan mau memberikan informasi secara terbuka atas apa yang dialami Zaenal Abidin.

Zaenal Tewas Berkelahi dengan 3 Anggota Polisi, Sempat Minta Motornya Dikembalikan, Ini Kronologinya

Penyidik Polda NTB memeriksa saksi kasus tewasnya Zaenal Abidin (29) yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur.

Dalam penuturan, Ikhsan mengakui, Zaenal yang lebih dulu memukul petugas polisi.

"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap Ikhsan, seusai diperiksa penyidik Polda NTB.

Namun, setelah itu, lanjut Ikhsan, dirinya disuruh memanggil salah satu anggota polisi yang saat itu berjarak jauh dari tempatnya.

"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh manggil.

Pas baliknya itu di sanalah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ungkap Ikhsan.

Ikhsan mengaku melihat ada tiga oknum polisi yang memukul pamannya.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana menargetkan akan menetapkan tersangka selama kurang lebih 3 minggu.

“Penetapan tersangka mungkin dua sampai tiga minggulah,” ungkap Nana, ditemui Jumat (13/9/2019).

Hingga kini, Polda NTB masih melakukan investigasi dan telah memeriksa 14 oknum yang diduga melakukan penganiayaan.

“Kami telah memeriksa 14 orang, sampai saat ini masih belum bisa menentukan tersangka, statusnya masih saksi karena kami masih mencari bukti-bukti lain,” kata Nana.

Nana menyebutkan, sudah ada arah untuk menetapkan tersangka.

Namun, kembali Nana menegaskan perlu memeriksa lebih dalam terkait peran dalam penganiayaan.

“Memang sudah ada arah, beberapa oknum anggota, sudah mengarahkan kepada tersangka, tapi masih memerlukan pemeriksaan terkait peran masing-masing tersebut,” ujar Nana.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Polisi Tersangka Penganiaya Zaenal Ditahan Polda NTB", https://regional.kompas.com/read/2019/09/25/14130671/9-polisi-tersangka-penganiaya-zaenal-ditahan-polda-ntb?page=all.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : Abba Gabrillin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved