(Kronologi) Bocah 5 Tahun Diperkosa Saudara Angkat lalu Dibunuh Kakak dan Ibunya di Sukabumi
(Kronologi) Bocah 5 Tahun Diperkosa Saudara Angkat lalu Dibunuh Kakak dan Ibunya di Sukabumi
TRIBUNSUMSEL.COM - Pembunuhan sadis hingga pemerkosaan dialami oleh bocah berusia 5 tahun di Sukabumi Jawa Barat.
NP bocah malang tersebut tewas ditangan ibu angkatnya.
Kronologi tewasnya NP terbilang ganjil.
Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah NP, seorang anak berusia 5 tahun yang ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.
Anak perempuan itu diduga tewas dibunuh oleh ibu angkat dan salah seorang kakak angkatnya.
Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini diduga sempat diperkosa oleh dua orang pria yang merupakan kakak angkatnya.
• Mengenal Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra Pencetus Istilah Dewan Pengkhianat Rakyat (DPR)
• Misteri Tewasnya Gadis Tanpa Busana di Palangkaraya Terjawab, Dibunuh Paman Saat Akan Diperkosa
Polisi langsung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Masing-masing merupakan ibu dan dua kakak angkatnya, yakni SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14).
Ketiganya tercatat sebagai warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Hasil olah tempat kejadian perkara, pada tubuh ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Makanya langsung dilakukan autopsi," ujar Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Nasriadi menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan jenazah, polisi terus menyelidiki dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Polisi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga bocah tersebut.
Sedangkan, untuk autopsi dilaksanakan dokter forensik di RSUD Sekarwangi, Cibadak pada Senin kemarin.
"Hasilnya sementara ditemukan bekas luka pada leher, ada luka di lidah, terdapat luka pada kemaluan dan anus," kata Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, pihaknya bergerak cepat dan langsung menangkap tiga pelaku.
Ketiganya yaitu ibu angkat dan dua kakak angkat NP.
"Ketiganya langsung diamankan dengan tanpa perlawanan," kata Nasriadi.
Sehari sebelumnya, Kompas.com mendatangi tempat kejadian perkara di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung.
Polisi sudah memasang garis polisi yang menbentang selebar sungai.
Lokasi penemuan jenazah dan rumah korban atau para pelaku berjarak sekitar 1 kilometer.
Jalan yang dilintasi melalui jalan setapak.
Pada sisi kiri dan kanannya mayoritas kebun bambu dan sepi, karena tidak ada permukiman.
Gadis di Lampung diperkosa ayah dan kakak
Seorang ayah dan anak lelakinya dituntut penjara selama 20 tahun akibat memperkosa gadis berusia 18 tahun, yang merupakan anak kandung dan adik kandung keduanya.
Terdakwa dalam kasus inses tersebut berinisial J (44) dan S (25).
Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15), yang turut menjadi pelaku, telah divonis.
Ia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak.
Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.
Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).
Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.
Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran.
• Gadis 18 Tahun Dicabuli Satu Keluarga Kandung Selama 2 Tahun, Pernah Diperkosa 5 Kali Sehari
Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.
Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.
“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.
Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.
Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.
Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.
"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban, yang juga anak kandung J.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk inses.
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.
J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah 5 Tahun Diperkosa Saudara Angkat lalu Dibunuh Kakak dan Ibunya, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/24/bocah-5-tahun-diperkosa-saudara-angkat-lalu-dibunuh-kakak-dan-ibunya?page=all.
Editor: Heribertus Sulis