(Kronologi) Bocah 5 Tahun Diperkosa Saudara Angkat lalu Dibunuh Kakak dan Ibunya di Sukabumi

(Kronologi) Bocah 5 Tahun Diperkosa Saudara Angkat lalu Dibunuh Kakak dan Ibunya di Sukabumi

Kompas.com
3 Pelaku Membunuh Bocah 5 tahun 

Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran.

• Gadis 18 Tahun Dicabuli Satu Keluarga Kandung Selama 2 Tahun, Pernah Diperkosa 5 Kali Sehari

Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.

Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.

“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.

Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.

Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.

Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.

"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban, yang juga anak kandung J.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved