Jalan Mulan Jameela Menuju Kursi Empuk DPR RI Terganjal, Politisi Gerindra Ini Gugat Mulan ke PTUN

Jalan Mulan Jameela Menuju Kursi Empuk DPR RI Terganjal, Politisi Gerindra Ini Gugat Mulan ke PTUN

Instagram Mulan jameela
Mulan Jameela 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jalan Mulan Jameela Menuju Kursi Empuk DPR RI Terganjal, Politisi Gerindra Ini Gugat Mulan ke PTUN

Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan artis penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Ervin bersama kuasa hukumnya Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur,

untuk mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB.

Gugatan terdaftar dengan No. 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT. 

Mulan Jameela Lolos DPR RI, Didemo dengan Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor, Ini Faktanya

Selain Mulan Jameela, 13 Nama Artis Lain yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Ada yang Sudah 2 Periode

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU,

karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.

Ervin Luthfi
Ervin Luthfi ()

Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel,

yang meminta DPP Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

DPP Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Amin menilai KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan pengadilan,

melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.

Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah.

Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karenanya, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.

"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU No. 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin lagi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved