Inilah Menteri di Kabinet Jokowi yang Tak Pernah ke Luar Negeri, Tapi Banyak Tuai Kontroversi

Inilah Menteri di Kabinet Jokowi yang Tak Pernah ke Luar Negeri, Tapi Banyak Tuai Kontroversi

Net
Ilustrasi Politik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah Menteri di Kabinet Jokowi yang Tak Pernah ke Luar Negeri, Tapi Banyak Tuai Kontroversi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku menjadi satu-satunya menteri yang selama hampir lima tahun menjabat tak pernah berkunjung ke luar negeri.

Hal ini Tjahjo sampaikan saat memberi sambutan dalam Konsolidasi Nasional 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Senin (23/9/2019).

Awalnya, Tjahjo memuji kinerja jajaran KPU pusat yang hampir lima tahun ini mempersiapkan dan menjadi penanggung jawab pelaksanaan Pemilu.

Tjahjo lalu mengatakan, sebagai Mendagri, dirinya turut menyiapkan Pemilu bersama dengan KPU.

"Bersama saya Kemendagri juga sama, hampir tiga tahun urusan Undang-undang rapat dengan DPR sampai Peraturan KPU pun juga dibahas dengan DPR," kata Tjahjo.

MENDAGRI TJAHJO KUMOLO
MENDAGRI TJAHJO KUMOLO (KOMPAS/ NET)

Tjahjo lantas menyebut, dirinya tak pernah berkunjung ke luar negeri selama lima tahun menjabat menteri.

Ia mengaku takut jika sewaktu-waktu terjadi masalah ketika meninggalkan Indonesia.

"Jadi Pak Arief (Arief Budiman, Ketua KPU), saya mungkin satu-satunya menteri yang sampai lima tahun besok mau selesai ini tidak pernah berkunjung ke luar negeri," tutur Tjahjo sambil tertawa.

"Meninggalkan satu hari pun takut kalau ada masalah-masalah yang ada," sambungnya.

Tjahjo melanjutkan, Pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif memang diwarnai dengan berbagai dinamika.

Ketua KPU Arief Budiman bahkan sampai menerima ancaman dan dilaporkan ke polisi. Namun demikian, menurut Tjahjo, penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat berlangsung dengan baik.

"Kami menjamin, pemerintah menjamin, bahwa PKPU itu disusun tidak ada satu kalimat pun yang menyimpang dari UU yang ada," katanya.

Kontroversi Tjahjo

Setelah menuai kontroversi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang di antaranya memuat aturan penggunaan jilbab akhirnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Mendagri yang dimaksud yakni Inmendagri No 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dalam aturan itu, disebutkan jilbab yang dipakai ASN agar dimasukkan dalam kerah baju dan tidak dijulurkan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut”, kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, www.kemendagri.go.id

Menurut Hadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Inmendagri ini tambah Hadi, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih.

Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota)."

"Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas”, tukas Hadi.

Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Di akhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri", tutup Hadi.

Keputusan pencabutan itu juga disampaikan di akun instagram resmi Kemendagri, Jumat (14/12/2018) malam.

"Pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018, hanya untuk pemakaian seragam coklat khaki (hari senin dan selasa), kemeja putih (hari rabu) khususnya saat mengikuti upacara. Sedangkan untuk Batik, menggunakan model jilbab bebas.

Inmendagri ini sifatnya himbauan, BUKAN LARANGAN.

Namun, atas masukan dari masyarakat, maka Inmendagri yang sifatnya pengaturan internal ini dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis admin akun Instagram Kemendagri. 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved