Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2019 Melalui Situs Resmi Pajak, Lengkap Dengan Syarat dan Denda
Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2019, Ikuti Langkah - Langkahnya. NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak.
Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2019 Melalui Situs Resmi Pajak, Lengkap Dengan Syarat dan Denda
TRIBUNSUMSEL.COM- Cara Daftar NPWP Online Pribadi 2019, Ikuti Langkah - Langkahnya.
NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak.
NPWP ini digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi. Senin ( 23/9/19 ).
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP pribadi dari situs www.online-pajak.com
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan / pekerja kantoran.
- Warga negara Indonesia ( WNI ) : fotokopi KTP.
- Warga negra asing ( WNA ) : membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal ( KITAP/KITAS ).
- Surat keterangan kerja dari perusahaantempat anda bekerja.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga negara Indonesia ( WNI ) : fotokopi KTP.
- Warga negra asing ( WNA ) : membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal ( KITAP/KITAS ).
- Surat keterangan usaha ( SKU ) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6000.
Surat ini menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Persyaratan ini khusus untuk penghasilan istri yang lebih besar dari suami.
- Fotokopi NPWP suami, KTP dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Cara membuat NPWP pribadi secara Online
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Sedangkan Denda yang tidak memiliki NPWP