Remaja Palembang Ini Ditonjok Tetangga Sampai Berdarah, Dituduh Mencuri Ponsel
Dipukul hingga berdarah di bagian bibir, lantaran dituduh mencuri ponsel, E (18) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palem
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dipukul hingga berdarah di bagian bibir, lantaran dituduh mencuri ponsel, E (18) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang, mempolisikan tetangganya D.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, E menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, tidak jauh dari rumahnya atau tepatnya di belakang SMAN 13 Palembang.
"Saat itu saya nongkrong bersama teman-teman saya di warung, kemudian datang teman saya Madon menitipkan ponsel merk Vivo kepada saya karena dia ingin bermain bola kaki di lapangan yang tidak jauh dari warung," ujarnya kepada petugas, Kamis (19/9/2019).
Tidak lama kemudian, datang terlapor tanpa basa basi langsung memukul E sambil menanyakan ponsel milik anaknya yang ada di tangan E.
"Saya dipukul langsung tanpa memberikan kesempatan saya untuk bicara," ucap E.
E lantas memberikan ponsel yang dititipkan Madon kepada terlapor.
"Saya sudah katakan kepada terlapor, ponsel ini cuma dititipkan dan saya tidak tahu kalau itu milik anaknya," kata E.
Usai kejadian, E baru mengetahui bahwa temannya Madon bersama seorang bernama Nando telah mengambil ponsel milik anak terlapor.
"Ternyata Madon dan temannya Nando yang langsung kabur saat kejadian itu. Mereka itu maling sebenarnya," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan, di mana korban dituduh mencuri ponsel oleh terlapor yang mengakibatkan korban luka di bibir bagian bawah.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polresta Palembang," kata Heri.
Ia mengimbau, masyarakat dalam berinteraksi sehari-hari harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ini pelajaran bagi kita agar dapat menahan diri. Harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada potensi konflik, sebisa mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak cepat terbawa emosi," pesannya.
Sementara bagi terlapor jika terbukti bersalah, akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.