Berita Selebriti
Lisensi Terbang Sempat Dicabut, Vincent Raditya Kembali Buat Video Prank, Ini Fakta Sebenarnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Lisensi Terbang Sempat Dicabut, Vincent Raditya Kembali Buat Video Prank, Ini Fakta Sebenarnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Lisensi Terbang Sempat Dicabut, Vincent Raditya Kembali Buat Video Prank, Ini Fakta Sebenarnya
Setelah membuat vlog prank gravitasi, lisensi terbang kapten Vincent Raditya heboh dicabut.
Tapi kini, Vincent Raditya malah kembali membuat video prank kala menerbangkan pesawat.
Melansir dari youtube milik Vincent Raditya, vlog tersebut sengaja diberi judul 'PRANK MULTIPLE GRAVITASI!!'.
Vlog tersebut diketahui dipublish sejak tanggal 11 September 2019 lalu.
Dalam vlog tersebut Vincent Raditya berkolaborasi dengan dua youtuber terkenal yakni Guntur dan Pao Pao.
Dalam penerbangan kali ini, Vincent Raditya kembali menampilkan aksi ekstrem menerbangkan pesawat kecil dengan berisikan empat orang.
• Inilah Wajah Penyebar Video Bugil Siswi SMA di Prabumulih, Akui Cemburu Pacarnya Selingkuh
• Usai Lakukan USG, Lucinta Luna Lahirkan Anak Monyet, Begini Rupa Monyet Digendong Abash
Atraksi yang ditampilan Vincent Raditya pun membuat youtuber Guntur sampai panik hingga muntah saat pesawat sudah landing.
Simak berikut video lengkapnya :
Sebelumnya, kehebohan terjadi setelah deretan keributan Captain Vincent dan seorang publik figur dengan zero gravity yang dilakukan Captain Vincent bersama Limbad.
Mengutip dari Wartakota, ertambah heboh setelah Kementerian Perhubungan RI lewat DKPPU mendadak muncul dan memberikan sanksi administrasi kepada Captain Vincent.
Saat itu sekitar bulan Mei 2019, diberitakan bahwa lisensi terbang Captain Vincent dicabut.
Seorang Instruktur Pilot professional, Gema Goeyardi, muncul dan bicara di akun youtube Astronacci International.
Apa yang ia bicarakan terdengar begitu rinci dan detail, sehingga membuat orang awam paham mengenai masalah sebenarnya di kasus Captain Vincent.
Gema Goeyardi menjelaskan rinci mengenai setiap pasal yang menjadi dasar mengapa Captain Vincent kehilangan lisensinya.
Salah satunya mengenai tidak digunakannya shoulder harness dan memberikan kemudi terhadap orang yang tidak berhak.
Dalam aturan FAA, tampak jelas penggunaan shoulder harness dalam pesawat Cessna harus dilakukan.
Sementara memberikan kemudi terhadap orang yang tidak berhak memang tidak ada dalam aturan FAA atau urusan ini menjadi gray area.
Di Amerika Serikat hal tersebut bisa dilakukan selama tidak terjadi insiden apa pun.
Tapi di Indonesia ternyata Kemenhub pernah mengeluarkan aturan tersebut dalam bentuk peraturan menteri pada tahun 1972.
Aturan itulah yang membuat Captain Vincent bisa dianggap salah ketika memberikan kendali pesawat kepada orang yang tidak berwenang.
Namun bagaimana dengan hukuman yang diberikan kepada Captain Vincent?
Apakah lisensi terbang Captain Vincent benar-benar dicabut?
Gema Goeyardi memberi penjelasan bahwa Kemenhub memberikan sanksi yang amat ringan bagi Captain Vincent.
Sebenarnya terdapat 4 step sanksi yang bisa dilakukan terhadap Captain Vincent, yakni SP I, SP II, SP III, pembekuan, baru pencabutan.
Tapi Kemenhub rupanya tak memberikan satu jenis sanksi dari 4 sanksi yang bisa dilakukan Kemenhub terhadapnya.
Ya, Kemenhub ternyata memberikan sanksi yang paling lunak terhadap Captain Vincent.
Captain Vincent ternyata hanya diberi sanksi berupa pembatalan lisensi.
Artinya lisensi Captain Vincent dianggap tidak pernah ada, dan bisa dengan mudah mengajukan permohonan kembali.
Hukuman ini dibuat berdasarkan kebijakan Kemenhub.
Bahkan pemberian hukuman ini sama saja membuat Captain Vincent seperti tak berdosa.
Atau bisa diibaratkan apabila Captain Vincent memang punya dosa, tetapi tak tahu dosa itu mau dicatat dimana.
Maka dari itu dibuatlah sanksi pembatalan lisensi terbang.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan Kemenhub terhadap Captain Vincent yang cukup berjasa dalam mensosialisasikan dunia penerbangan kepada masyarakat umum.
Selengkapnya anda bisa lihat di video youtube Astronacci International.
