Sosok Ahmad, Pria yang Tega Penggal Kepala Anak SD Saat Belajar Kelompok, Ini Kata Polisi

Sosok Ahmad, Pria yang Tega Memenggal Kepala Anak SD Saat Belajar Kelompok, Ini Kata Polisi

Tayang:
Tribunnews
Kronologi Duduk Perkara Siswa SD di Kalimantan Kepalanya Saat Belajar Kelompok, Pelaku Orang Dekat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Ahmad, Pria yang Tega Memenggal Kepala Anak SD Saat Belajar Kelompok, Ini Kata Polisi

Seketika saat ditebas Ahmad di teras rumahnya. Kepalanya, terpisah dari tubuhnya.

Namun hingga saat ini tersangka belum bisa memberikan keterangan.

Namun, bebernya berdasarkan keterangan warga Ahmad mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan.

 

"Kami masih mendalami kasus ini," katanya.

Kronologi Siswa SD di Kalimantan Kepalanya Dipenggal Saat Belajar Kelompok, Pelaku Orang Dekat

Sekadar diketahui, Rosdiana, tewas di tangah Ahmad setelah ditebas menggunakan parang.

Bahkan, usai membunuh, parang yang digunakan untuk menebas diletakan di bawah pohon bambu.

Kronologis Pembunuhan

Naas yang terjadi pada Rusdiana Ramadhan (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah bermula dari belajar bersama dengan dua orang temannya.

Rusdiana saat itu sedang bermain sambil belajar bersama dua temannya Khusnul Khotimah (8) dan Khotimah (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad.

Nahas, Ahmad yang mengamuk langsung menebaskan parang tanpa sarung kepada bocah yang sedang belajar.

Tebasan itu mengenai Rusdiana hingga mengakibatkan leher dan badan terputus.

Dari hasil olah TKP, Rusdiana ditebas dalam posisi duduk pada pukul 12.00 Wita. Bahkan, di dekat mayat Rusdiana masih ada buku dan pulpen.

Kronologi Siswa SD di Kalimantan Kepalanya Dipenggal Saat Belajar Kelompok, Pelaku Orang Dekat

Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat kejadian tersebut langsung lari. Khusnul yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.

Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved